Larang Kerumunan di Pilkada, TII: Penyelenggara Harus Berani dan Tegas

Jum'at, 25 September 2020 - 14:22 WIB
loading...
Larang Kerumunan di...
KPU menerbitkan aturan mengenai larangan kampanye rapat umum untuk menghindari penyebaran COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19. Aturan ini mulai dikeluarkan pada 23 September 2020.

Menyikapi perbaikan itu, peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII), Rifqi Rachman mengapresiasi langkah KPU yang dengan cepat memperbaiki ketentuan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam dua hari. Dorongan perubahan itu menjadi salah satu poin hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) para pemangku kepentingan Pilkada pada 21 September 2020.

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa KPU serius dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada seperti yang diamanatkan undang-undang," kata Rifqi dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Pilkada di Masa Pandemi, KPU Bangka Tengah Tiadakan Rapat Umum )

Hal itu terlihat, misalnya saja dari penambahan Bab XIA dalam PKPU 13/2020 yang berisi Larangan dan Sanksi. Enam pasal yang ada dalam bab tersebut memperjelas mekanisme pemberian dan jenis sanksi yang akan menjerat pihak yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

Dalam Pasal 88B menjelaskan larangan iring-iringan dan menghadirkan kerumunan massa pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon. Sanksi yang diberikan dalam pasal ini bahkan dapat membuat tahapan pengundian ditunda jika semua paslon melanggar protokol kesehatan.

"Oleh karena itu, keberlanjutan dari penerbitan ketentuan ini ada di tangan para peserta Pilkada 2020. Alasan tidak mengetahui peraturan yang dilontarkan bapaslon seperti saat fenomena kerumunan massa di tahapan pendaftaran bakal paslon kemarin tidak akan elok lagi untuk digunakan. Penyelenggara di daerah pun harus berani dan tegas dalam melaksanakan amanat PKPU 13/2020 ini," katanya. (Baca juga: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19 )

Keberanian dan ketegasan memang harus ditunjukkan para penyelenggara di daerah. Sebab, Pasal 88F PKPU 13/2020 mewajibkan parpol atau gabungan parpol, paslon, penghubung paslon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menindaklanjuti sanksi yang dikenakan oleh KPU dan/atau Bawaslu di daerah terkait.

"Tantangan lain sebetulnya ada di sejumlah metode kampanye yang masih mengakomodir kegiatan tatap muka sejumlah orang. Hal ini memang kian diperketat, tapi penerapan ketentuan tentu akan dihadapkan dengan potensi perselisihan yang besar. Sebab, memasuki tahapan Pilkada 2020 ke depan, massa yang hadir sudah terhitung sebagai massa politis dan itu menjadikan penerapan aturan semakin rawan berujung pada konflik," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved