Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah Petahana
Jum'at, 25 September 2020 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk bupati ada 3 daerah yang ditolak usulan Pjsnya. Ini karena petahana bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPUD dengan berbagai alasan. Sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada dan mereka tidak cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
(Baca: Petahana Pilkada 2020 Tak Boleh Jabat Ketua Gugus Tugas COVID-19)
Akmal mengatakan Pjs diangkat dari pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Dia mengatakan penunjukan Pjs untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.
(Baca: Petahana Pilkada 2020 Tak Boleh Jabat Ketua Gugus Tugas COVID-19)
Akmal mengatakan Pjs diangkat dari pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Dia mengatakan penunjukan Pjs untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.
(muh)
Lihat Juga :