Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah Petahana

Jum'at, 25 September 2020 - 08:28 WIB
loading...
Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah Petahana
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan sebanyak 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah di Pilkada 2020 ini. Para Pjs ini nantinya yang akan menjalankan tugas selama kepala daerah definitif cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti pilkada yang dilaksanakan serentak di 270 daerah ini.

Ketentuan ini sebagaimana yang diatur di dalam pasal 70 ayat (3) UU Pilkada No.10/2016 bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur. Lalu ada 133 Pjs bupati/walikota yang terdiri atas 119 Pjs bupati dan 14 Pjs wali kota dalam pilkada serentak 2020,” kata Akmal melalui pesan singkatnya.

(Baca: Hari Ini Pengundian Nomor Urut, Kemendagri Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan Pilkada)

Di mana 4 Pjs gubernur yakni untuk Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau. Sementara 133 pjs bupati/wali kota antara lain untuk Kabupaten Asahan, Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Data, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Lebing, Kota Batam, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purbalingga, Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kota Blitar.

“Untuk bupati ada 3 daerah yang ditolak usulan Pjsnya. Ini karena petahana bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPUD dengan berbagai alasan. Sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada dan mereka tidak cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

(Baca: Petahana Pilkada 2020 Tak Boleh Jabat Ketua Gugus Tugas COVID-19)

Akmal mengatakan Pjs diangkat dari pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Dia mengatakan penunjukan Pjs untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)