Transparansi Iklan Kampanye di Media Sosial Mesti Diatur

Kamis, 24 September 2020 - 07:38 WIB
loading...
Transparansi Iklan Kampanye...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perludem mendesak Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu mempertimbangkan ulang keputusan untuk tetap melanjutkan Pilkada 2020 mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas dan dapat mengancam siapa saja.

"Harus ada indikator yang jelas terukur dan berbasis data untuk menentukan apakah pilkada lanjut atau tidak. Ini harus terbuka bagi publik sehingga rasionalitas pengambilan keputusan bisa kita lihat dan uji bersama," tutur peneliti Perludem Nurul Amalia kepada SINDOnews, Kamis (24/9/2020).

Menurut Nurul, sembari menunda penyelenggara pemilu, Pemerintah, dan DPR bisa membenahi dan menyiapkan konstruksi hukum untuk melaksanakan pilkada di tengah bencana nonalam. Konstruksi hukum itu diperlukan untuk bisa menjamin, mengutamakan, dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara. Konsekuensi-konsekuensi, penyesuaian-penyesuaian, dan tantangan-tantangan harus betul-betul dipikirkan.

"Salah satu tahapan di depan mata yang perlu penyesuaian dan akan jadi sorotan adalah tahapan kampanye yang akan berlangsung selama kurang lebih tiga bula. Kampanye yang sifatnya offline diperkirakan akan beralih pada online dan akan menjadi model kampanye baru menggantikan kampanye yang mengundang kerumunan," beber dia.

(Baca: KPU Ancam Tunda Pengundian Nomor Urut Paslon Jika Ada Kerumunan)

Dia menuturkan, kampanye virtual melalui iklan politik yang dipasang di platform digital termasuk media sosial akan makin digemari karena memiliki beberapa keunggulan dibanding di media konvensional. Pertama, partai dan kandidat dapat membuat iklan yang dipersonalisasi berbeda-beda sesuai dengan perilaku konstituen di dalam jaringan (online) sehingga pesan yang disiapkan bisa lebih mengena.

Kedua, distribusi iklan dapat ditargetkan spesifik pada kelompok-kelompok tertentu—bahkan ke level individu—sesuai dengan demografi, lokasi geografis, usia, isu yang menjadi perhatian, dan lain-lain. Kedua hal tersebut memungkinkan dilakukan dengan memanfaatkan data pemilih pengguna platform digital yang ditambang oleh platform digital atau oleh partai dan kandidat itu sendiri.

Metode kampanye virtual ini membawa beberapa risiko. Bagi individu, penargetan iklan politik dapat mengancam privasi. Pengumpulan data pribadi pengguna hingga perilaku menjelajah di daring dapat memberikan informasi yang cukup bagi pengiklan untuk menyingkap dan memetakan kecenderungan preferensi politik pengguna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Media Sosial Kian Bising,...
Media Sosial Kian Bising, Ade Fitrie Kirana Minta Publik Bijak Berpendapat
Rekomendasi
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Militer AS Tutupi Jumlah...
Militer AS Tutupi Jumlah Korban Luka dan Tewas, Malu karena Kalah Perang Iran?
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved