KPU Ancam Tunda Pengundian Nomor Urut Paslon Jika Ada Kerumunan

Rabu, 23 September 2020 - 20:37 WIB
loading...
KPU Ancam Tunda Pengundian...
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan bahwa dalam tahapan pengundian nomor urut, pihaknya akan menghadirkan para paslon ke kantor KPU daerah setempat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Kamis (24/9/2020) besok, menggelar tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 , yakni pengundian nomor urut pasangan calon (paslon). Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengambil sikap jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 .

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa dalam tahapan pengundian nomor urut, pihaknya akan menghadirkan para paslon ke kantor KPU daerah setempat. Kendati demikian, pihaknya akan menerapkan pembatasan bagi para pendamping paslon.

"Parpol dua orang, ketua dan sekretaris. Kalau misalnya ada calon diusung oleh 5 parpol, maka kesempatannya adalah paslon, ketua dan sekretaris kelima parpol itu," kata Hasyim dalam webinar bertajuk 'Pilkada: Ditunda atau Dilanjut?', Rabu (23/9/2020). ( )

Selebihnya, kata dia, masing-masing paslon tidak diperbolehkan membawa massa pendukungnya ke kantor KPU daerah setempat. Hasyim menyebut, larangan ini sudah diatur dalam draf PKPU yang rencananya diundangkan malam ini.

"Itu akan diberikan sanksi yaitu penundaan penetapan pengundian nomor urut, pengundiannya ditunda," ujarnya.

Hasyim mengatakan, penundaan pengundian nomor urut tersebut akan dicabut apabila kondisi sudah tertib. Dalam hal ini, tidak ada kerumunan para pendukung atau arak-arakan di lingkungan KPU setempat. ( )

"Kalau situasinya seperti itu besok tanggal 24 akan ditunda maksimal sampai tanggal 25, satu hari sampai jadwal yang ditentukan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
Hasil Pilgub di 21 Provinsi...
Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
Perindo Minta DPR-KPU...
Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Terima 209 Permohonan...
Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, MK: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi
Rekomendasi
Kanit Provos Polsek...
Kanit Provos Polsek Ambuau Indah Polres Buton Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal
Kepala Pentagon: China...
Kepala Pentagon: China Dapat Tenggelamkan Seluruh Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Dari Banten, Jumhur...
Dari Banten, Jumhur Siap Memobilisasi Massa Buruh Melawan Impor Ilegal
Berita Terkini
Profil Ali Muhtarom,...
Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO
23 menit yang lalu
Ratusan Sekolah Anggota...
Ratusan Sekolah Anggota JSIT Indonesia Gelar Aksi Bersama Boikot Produk Pro Zionis
1 jam yang lalu
Akhiri Kunjungan ke...
Akhiri Kunjungan ke Yordania, Prabowo Kembali ke Tanah Air
2 jam yang lalu
BPKH Serahkan Uang Tunai...
BPKH Serahkan Uang Tunai untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 Sebesar Rp3.187.500
2 jam yang lalu
Momen Presiden Prabowo...
Momen Presiden Prabowo Diantar Pangeran Ghazi usai Lawatan di Yordania
2 jam yang lalu
Kepemimpinan yang Baik...
Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung
2 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved