Sejumlah Pertimbangan Pilkada Serentak Tetap Dilanjutkan

Rabu, 23 September 2020 - 14:06 WIB
loading...
Sejumlah Pertimbangan...
Di tengah pro-kontra Pilkada serentak 9 Desember 2020, ada penegasan yang mencerahkan bagi Publik yakni urgensi tetap dilakukannya Pilkada Serentak 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah pro-kontra pelaksanaan Pilkada serentak 2020 , ada penegasan yang mencerahkan bagi Publik yakni urgensi tetap dilakukannya Pilkada Serentak 2020 dan pengetatan aturan menghindari klaster Covid-19 pada pilkada serentak.

(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)

Hal itu mengemuka dalam Dialog Interaktif Virtual LSM-IBSW yang digelar pada Selasa 22 September 2020, dengan Tema "Gelaran Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat menjalankan Agenda Demokrasi Indonesia."
Sejumlah Pertimbangan Pilkada Serentak Tetap Dilanjutkan

Chairman Pusat Studi Kebijakan Publik Alternatif/SATELIT Azza Q Pasya memoderatori Dialog ini mampu memantik fungsi pengawasan dari Komisi II DPR, Junimart Girsang, terhadap pelaksanaan Pilkada serentak.

(Baca juga: Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Menjamin Hak Politik Warga)

"Revisi atas Peraturan KPU tinggal finalisasi, harus ada perkiraan atas sanksi bagi pelanggar aturan Pemilu. Penyelenggara Pemilu agar melakukan validasi atas surat keterangan hasil test swab dan rapid karena tidak sedikit yang palsu," kata Junimart.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afiffudin menyatakan, Pilkada harus tetap digelar tahun 2020 ini. Sementara urgensi mencari jalan keluar atas protokol kesehatan yang terjadi karena kerumunan, maka perlu dilakukan pencegahan sebelum terjadinya penularan Covid-19.

Selaras dengan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam secara tegas menyatakan dukungan Pilkada serentak dan meniadakan kerumunan massa.

"KPU harus konkret bukan hanya membatasi jumlah peserta kampanye 50 orang tapi tetapkan saja kampanye secara daring," tegas Alfitra.

Disamping itu, Alfitra meminta KPU dan Bawaslu untuk aktif mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada serentak dan merangkul pihak-pihak yang menyuarakan aksi boikot, ajakan golput dan penolakan terhadap pelaksanaan Pilkada.

Menjawab itu Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, protokol kesehatan yang termaktub dalam PKPU Nomor 6/2020 akan lebih diperketat lagi, termasuk menghindari kerumunan massa, dan menggunakan media online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)