Berbahasa Indonesia, Presiden Jokowi Sampaikan 3 Pokok Pikiran di Sidang Umum ke-75 PBB

Rabu, 23 September 2020 - 08:16 WIB
loading...
A A A
"PBB bukanlah sekadar sebuah gedung di Kota New York , tapi sebuah cita-cita dan komitmen bersama seluruh bangsa untuk mencapai perdamaian dunia dan kesejahteraan bagi generasi penerus. Indoensia memiliki keyakinan yang tidak tergoyahkan terhadap PBB dan multilateralisme adalah satu-satunya jalan yang dapat memberikan kesetaraan," tutur dia.

Kedua, lanjut Jokowi, kepemimpinan kolektif dunia harus diperkuat kendati masing-masing negara selalu memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Namun, ia mengingatkan agar tiap negara punya tanggung jawab untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas dunia sehingga kesejahteraan bisa diraih. "Kedua, collective global leadership harus diperkuat," ujarnya.

Peran PBB, kata Jokowi, amat penting untuk memperkokoh kepemimpinan kolektif dunia. Pasalnya saat ini dunia membutuhkan kolaborasi untuk mewujudkan hubungan yang lebih baik.

Ketiga, kata Jokowi, kerja sama dalam penanganan Covid-19 harus diperkuat, baik dari sisi kesehatan serta sosial dan ekonomi. Ia juga menyebut vaksin akan menjadi game changer dalam perang melawan pandemi global ini.

(Baca juga: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Ambil Alih Penanganan Covid-19 ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Rekomendasi
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Berita Terkini
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved