Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:21 WIB
loading...
A A A
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen sehingga berkaitan dengan perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.

Mahkamah juga meminta operator menyediakan pilihan layanan berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema perlindungan lain tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

IAW menilai putusan tersebut sekaligus mengubah cara memandang persoalan kuota internet. Selama ini operator menganggap hubungan dengan pelanggan selesai ketika masa aktif paket berakhir, meski sebagian kuota belum digunakan. Kini, kepentingan komersial perusahaan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menghapus manfaat ekonomi yang telah dibayar masyarakat.

Dalam advokasinya, IAW pernah memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun, dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun dalam jangka panjang. Namun, Iskandar menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang harus diuji melalui audit resmi pemerintah.

“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya,” jelasnya.

IAW juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan skema restitusi historis. Menurut Iskandar, kompensasi tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berupa pengembalian dana, kredit kuota, penambahan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket baru, maupun pembentukan dana kompensasi konsumen.

“Restitusi historis harus berbasis data yang dapat diverifikasi. Pemerintah perlu mengetahui siapa pelanggan yang terdampak, berapa kuota yang hilang, bagaimana nilai transaksinya dihitung, serta bentuk kompensasi yang paling tepat,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Kecelakaan KA di Bekasi...
Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Manajemen Perusahaan Taksi Listrik Diaudit Kemenhub
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Prabowo Heran Cucu BUMN...
Prabowo Heran Cucu BUMN Tak Boleh Diaudit: Peraturan dari Mana?
Rekomendasi
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Rodri Bungkam Mulut...
Rodri Bungkam Mulut Ronaldo dengan Trofi Piala Dunia 2026 dan Golden Ball
Aldi Taher Kena Semprot...
Aldi Taher Kena Semprot Netizen usai Minta Ruben Onsu dan Sarwendah Rujuk
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Infografis
Fokus Pada Materi Esensial,...
Fokus Pada Materi Esensial, Kurikulum Baru Dorong Inovasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved