DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Pasal 73 Ayat 1 dan Ayat 4 UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan karena dokumen yang digunakan tidak memenuhi syarat sah karena cacat legalisasi, namun tetap digunakan oleh para teradu. Ketiga, Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.59 tahun 2008 karena dokumen tidak mencantumkan tanggal legalisir sehingga tidak memenuhi standar pengesahan.
Keempat, Pasal 14 Huruf E UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum lantaran para teradu tidak melaksanakan tahapan secara tertib karena menggunakan dokumen yang tidak sah. Kelima, Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.22 tahun 2027 tentang nomor identitas pegawai negeri sipil karena dokumen legalisir tahun 2010, 2012, 2014 menggunakan NIP 9 digit sehingga tidak sesuai sistem identitas nasional PNS dan menunjukkan cacat administratif pada identitas pejabat penandatangan.
Keenam, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu karena para teradu tidak memastikan keabsahan dokumen, tidak melakukan koreksi administratif, dan tidak mengelola arsip secara benar.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menjelaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu sifatnya personal, bukan kelembagaan yang diperiksa. Pasalnya, etik itu pelanggaran yang dilakukan oleh personal.
"Artinya kita akan memeriksa para teradu ini sebagai anggota dan ketua KPU secara personal. Apakah dia melakukan pelanggaran etik atau tidak, bukan lembaga. Kewenangan yang dimiliki DKPP adalah memeriksa pelanggaran etik personal. Tolong dicatat ya, dan pelanggaran etik itu dilakukan oleh personal, bukan kelembagaan, bukan lembaga KPU nya, tapi personal para anggota dan ketua KPU," katanya.
Maka itu, tambah Heddy, diharapkan pihak Bonatua pun bisa menguraikan secara rinci pelanggaran etik apa saja yang dilakukan para teradu tersebut. DKPP pun akan menanyakan dan memeriksa para teradu pula di persidangan tersebut.
Keempat, Pasal 14 Huruf E UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum lantaran para teradu tidak melaksanakan tahapan secara tertib karena menggunakan dokumen yang tidak sah. Kelima, Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.22 tahun 2027 tentang nomor identitas pegawai negeri sipil karena dokumen legalisir tahun 2010, 2012, 2014 menggunakan NIP 9 digit sehingga tidak sesuai sistem identitas nasional PNS dan menunjukkan cacat administratif pada identitas pejabat penandatangan.
Keenam, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu karena para teradu tidak memastikan keabsahan dokumen, tidak melakukan koreksi administratif, dan tidak mengelola arsip secara benar.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menjelaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu sifatnya personal, bukan kelembagaan yang diperiksa. Pasalnya, etik itu pelanggaran yang dilakukan oleh personal.
"Artinya kita akan memeriksa para teradu ini sebagai anggota dan ketua KPU secara personal. Apakah dia melakukan pelanggaran etik atau tidak, bukan lembaga. Kewenangan yang dimiliki DKPP adalah memeriksa pelanggaran etik personal. Tolong dicatat ya, dan pelanggaran etik itu dilakukan oleh personal, bukan kelembagaan, bukan lembaga KPU nya, tapi personal para anggota dan ketua KPU," katanya.
Maka itu, tambah Heddy, diharapkan pihak Bonatua pun bisa menguraikan secara rinci pelanggaran etik apa saja yang dilakukan para teradu tersebut. DKPP pun akan menanyakan dan memeriksa para teradu pula di persidangan tersebut.
(cip)
Lihat Juga :