DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03 WIB
loading...
A A A
Lihat video: Ketua & 4 Anggota KPU Disanksi Keras DKPP karena Jet Pribadi


"Kedua, tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip. Bahwa pengadu telah melakukan upaya permohonan resmi pada KPU bukti P VI, Notifikasi gugatan warga negara CLS bukti P IV. Namun, para teradu tidak melakukan penelusuran, tidak melakukan perbaikan, tidak memberikan tindak lanjut," tuturnya.

Ketiga, tidak menyerahkan arsip statis. Bahwa dokumen tersebut tidak diserahkan pada Lembaga Kearsipan Daerah Kota Surakarta, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Arsip Nasional Republik Indonesia. Dibuktikan dengan putusan KI, Komisi Informasi KPU RI, putusan Komisi Informasi Terhadap Termohon ANRI, putusan KI Terhadap Termohon DKI Jakarta, dan surat Pemkot Surakarta.

"Mengingat persidangan di KI Jawa Tengah sampai sekarang masih berlangsung. Jadi masih berupa surat dari pemkotnya saja. Sehingga arsip tidak berada dalam sistem kearsipan negara," paparnya.

Keempat, catatan identitas pejabat penandatangan. Bahwa dokumen legalisir tahun 2010, 2012, dan 2014 ditandatangani oleh pejabat yang menggunakan NIP 9 digit. Padahal berdasarkan Peraturan Kepala BKN No.22 Tahun 2007, NIP wajib terdiri dari 18 digit, yang mana menunjukkan ketidaksesuaian identitas pejabat, cacat administrasi serius, dan tidak terpenuhinya standar administrasi negara.

"Kelima, kesimpulan perbuatan. Bahwa seluruh tindakan tersebut menunjukkan kelalaian berkelanjutan, kegagalan sistematik dalam pengelolaan arsip negara," bebernya.

Bonatua pun mengungkapkan pasal-pasal yang dilanggar, pertama Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 48 UU No.43 tahun 2009 tentang kearsipan. Sebabnya, para teradu tidak menyerahkan arsip statis kepada ANRI maupun LKD sehingga bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Rekomendasi
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Presiden Lantik Bambang...
Presiden Lantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved