DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Ketua & 4 Anggota KPU Disanksi Keras DKPP karena Jet Pribadi
"Kedua, tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip. Bahwa pengadu telah melakukan upaya permohonan resmi pada KPU bukti P VI, Notifikasi gugatan warga negara CLS bukti P IV. Namun, para teradu tidak melakukan penelusuran, tidak melakukan perbaikan, tidak memberikan tindak lanjut," tuturnya.
Ketiga, tidak menyerahkan arsip statis. Bahwa dokumen tersebut tidak diserahkan pada Lembaga Kearsipan Daerah Kota Surakarta, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Arsip Nasional Republik Indonesia. Dibuktikan dengan putusan KI, Komisi Informasi KPU RI, putusan Komisi Informasi Terhadap Termohon ANRI, putusan KI Terhadap Termohon DKI Jakarta, dan surat Pemkot Surakarta.
"Mengingat persidangan di KI Jawa Tengah sampai sekarang masih berlangsung. Jadi masih berupa surat dari pemkotnya saja. Sehingga arsip tidak berada dalam sistem kearsipan negara," paparnya.
Keempat, catatan identitas pejabat penandatangan. Bahwa dokumen legalisir tahun 2010, 2012, dan 2014 ditandatangani oleh pejabat yang menggunakan NIP 9 digit. Padahal berdasarkan Peraturan Kepala BKN No.22 Tahun 2007, NIP wajib terdiri dari 18 digit, yang mana menunjukkan ketidaksesuaian identitas pejabat, cacat administrasi serius, dan tidak terpenuhinya standar administrasi negara.
"Kelima, kesimpulan perbuatan. Bahwa seluruh tindakan tersebut menunjukkan kelalaian berkelanjutan, kegagalan sistematik dalam pengelolaan arsip negara," bebernya.
Bonatua pun mengungkapkan pasal-pasal yang dilanggar, pertama Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 48 UU No.43 tahun 2009 tentang kearsipan. Sebabnya, para teradu tidak menyerahkan arsip statis kepada ANRI maupun LKD sehingga bertentangan dengan ketentuan tersebut.
"Kedua, tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip. Bahwa pengadu telah melakukan upaya permohonan resmi pada KPU bukti P VI, Notifikasi gugatan warga negara CLS bukti P IV. Namun, para teradu tidak melakukan penelusuran, tidak melakukan perbaikan, tidak memberikan tindak lanjut," tuturnya.
Ketiga, tidak menyerahkan arsip statis. Bahwa dokumen tersebut tidak diserahkan pada Lembaga Kearsipan Daerah Kota Surakarta, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Arsip Nasional Republik Indonesia. Dibuktikan dengan putusan KI, Komisi Informasi KPU RI, putusan Komisi Informasi Terhadap Termohon ANRI, putusan KI Terhadap Termohon DKI Jakarta, dan surat Pemkot Surakarta.
"Mengingat persidangan di KI Jawa Tengah sampai sekarang masih berlangsung. Jadi masih berupa surat dari pemkotnya saja. Sehingga arsip tidak berada dalam sistem kearsipan negara," paparnya.
Keempat, catatan identitas pejabat penandatangan. Bahwa dokumen legalisir tahun 2010, 2012, dan 2014 ditandatangani oleh pejabat yang menggunakan NIP 9 digit. Padahal berdasarkan Peraturan Kepala BKN No.22 Tahun 2007, NIP wajib terdiri dari 18 digit, yang mana menunjukkan ketidaksesuaian identitas pejabat, cacat administrasi serius, dan tidak terpenuhinya standar administrasi negara.
"Kelima, kesimpulan perbuatan. Bahwa seluruh tindakan tersebut menunjukkan kelalaian berkelanjutan, kegagalan sistematik dalam pengelolaan arsip negara," bebernya.
Bonatua pun mengungkapkan pasal-pasal yang dilanggar, pertama Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 48 UU No.43 tahun 2009 tentang kearsipan. Sebabnya, para teradu tidak menyerahkan arsip statis kepada ANRI maupun LKD sehingga bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Lihat Juga :