Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Senin, 20 Juli 2026 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
Terdengar berita bahwa Kejaksaan Agung untuk meredakan dan meragukan kalangan masyarakat khusus pemerhati hukum, telah dibentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa mantan penyidik KPK diberi tugas melakukan proses penyidikan eks Jampidsus. Tampak memberikan harapan bahwa perkara eks Jampidsus akan dapat diselesaikan sampai tahap penuntutan.
Harapan masyarakat yang juga usulan Kapolri juga dikehendaki Presiden agar perkara ini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadapi hambatan serius dari petinggi hukum lainnya. Fakta peristiwa terkait eks Jampidsus Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini telah mempertontonkan kepada masyarakat luas bahwa hukum selalu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ada benarnya. Yang kedua bahwa, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki tampak dari pengelolaan kasus eks Jampidsus sejak Kortastipidkor menyerahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung, dipastikan bukan perintah Kapolri.
Sampai saat ini masyarakat telah dipertontonkan sebuah teka-teki silang dalam penegakan hukum yang hanya bisa dimenangkan oleh mereka yang memegang kekuasaan di negeri ini, bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun sangat disayangkan bahwa semua masukan dari organisasi masyarakat sipil dan kekuasaan dan begitu pula dengan sikap pasif KPK menghadapi persoalan hukum terkait peristiwa tersebut sangat disesalkan sekalipun diketahui bahwa berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 10A; KPK diberi wewenang melakukan koordinasi dan supervisi termasuk pengambilalihan kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan dengan alasan bahwa dalam pemberantasan korupsi telah terjadi korupsi, juga tidak dilakukan. Hal itu memantik pertanyaan besar mengenai kesungguhan penyelenggara negara bidang hukum untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum, yang pasti tujuan mencapai kepastian hukum yang adil sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Harapan masyarakat yang juga usulan Kapolri juga dikehendaki Presiden agar perkara ini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadapi hambatan serius dari petinggi hukum lainnya. Fakta peristiwa terkait eks Jampidsus Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini telah mempertontonkan kepada masyarakat luas bahwa hukum selalu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ada benarnya. Yang kedua bahwa, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki tampak dari pengelolaan kasus eks Jampidsus sejak Kortastipidkor menyerahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung, dipastikan bukan perintah Kapolri.
Sampai saat ini masyarakat telah dipertontonkan sebuah teka-teki silang dalam penegakan hukum yang hanya bisa dimenangkan oleh mereka yang memegang kekuasaan di negeri ini, bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun sangat disayangkan bahwa semua masukan dari organisasi masyarakat sipil dan kekuasaan dan begitu pula dengan sikap pasif KPK menghadapi persoalan hukum terkait peristiwa tersebut sangat disesalkan sekalipun diketahui bahwa berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 10A; KPK diberi wewenang melakukan koordinasi dan supervisi termasuk pengambilalihan kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan dengan alasan bahwa dalam pemberantasan korupsi telah terjadi korupsi, juga tidak dilakukan. Hal itu memantik pertanyaan besar mengenai kesungguhan penyelenggara negara bidang hukum untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum, yang pasti tujuan mencapai kepastian hukum yang adil sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(zik)
Lihat Juga :