Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus

Senin, 20 Juli 2026 - 08:56 WIB
loading...
Teka-teki Silang Perkara...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

HUKUM pidana termasuk salah satu rumpun hukum publik dan sampai saat ini diketahui telah bermetamorfosa menjadi rumpun hukum yang bersifat abu-abu (grey-law) dalam arti hukum pidana ditarik memasuki ranah hukum perdata khusus hukum korporasi dan bahkan juga ditarik ke ranah hukum administratif dan ranah hukum keuangan negara; keadaan abu-abu ini banyak terjadi di dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi vide UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Kondisi hukum pidana yang merupakan abu-abu telah diperparah dengan kenyataan praktik pemberantasan korupsi pada khususnya unsur pengaruh faktor kekuasaan eksekutif sengat besar sekali. Contoh nyata adalah di dalam kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung kentara sekali pengaruh faktor kekuasaan; dimulai sejak tindakan penggeledahan sampai dengan penyitaan barang bukti 74 kg emas dan uang cash sebanyak Rp90 miliar dan lain-lain sampai pada penetapan eks Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, yang kemudian berubah menjadi saksi ketika diserahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung .

Proses penyerahan berkas perkara eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung juga tidak terlepas dari pengaruh faktor kekuasaan dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dan unsur faktor luar yang tidak berasal dari kalangan pejabat penyelenggara negara non-hukum. Jika info ini benar, dapat dipastikan bahwa kasus eks Jampidsus yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus juga tindak pidana pencucian uang, akan mengalami hambatan serius alias mangkrak di tengah jalan. Bahkan, untuk mencapai tahap penuntutan pun diragukan sama sekali, karena bagaimana mungkin dengan istilah dikenal "jeruk makan jeruk", pemeriksaan eks Jampidsus oleh bawahan eks Jampidsus akan dapat dituntaskan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa

Terdengar berita bahwa Kejaksaan Agung untuk meredakan dan meragukan kalangan masyarakat khusus pemerhati hukum, telah dibentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa mantan penyidik KPK diberi tugas melakukan proses penyidikan eks Jampidsus. Tampak memberikan harapan bahwa perkara eks Jampidsus akan dapat diselesaikan sampai tahap penuntutan.

Harapan masyarakat yang juga usulan Kapolri juga dikehendaki Presiden agar perkara ini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadapi hambatan serius dari petinggi hukum lainnya. Fakta peristiwa terkait eks Jampidsus Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini telah mempertontonkan kepada masyarakat luas bahwa hukum selalu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas; ada benarnya. Yang kedua bahwa, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki tampak dari pengelolaan kasus eks Jampidsus sejak Kortastipidkor menyerahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung, dipastikan bukan perintah Kapolri.



Sampai saat ini masyarakat telah dipertontonkan sebuah teka-teki silang dalam penegakan hukum yang hanya bisa dimenangkan oleh mereka yang memegang kekuasaan di negeri ini, bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun sangat disayangkan bahwa semua masukan dari organisasi masyarakat sipil dan kekuasaan dan begitu pula dengan sikap pasif KPK menghadapi persoalan hukum terkait peristiwa tersebut sangat disesalkan sekalipun diketahui bahwa berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 10A; KPK diberi wewenang melakukan koordinasi dan supervisi termasuk pengambilalihan kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan dengan alasan bahwa dalam pemberantasan korupsi telah terjadi korupsi, juga tidak dilakukan. Hal itu memantik pertanyaan besar mengenai kesungguhan penyelenggara negara bidang hukum untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum, yang pasti tujuan mencapai kepastian hukum yang adil sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Hotman Paris Ditunjuk...
Hotman Paris Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
Rekomendasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Eks Menhan Zionis: Israel...
Eks Menhan Zionis: Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved