Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Selasa, 14 Juli 2026 - 11:08 WIB
loading...
A
A
A
Pelajaran dari “Utopofobia”
Kekhawatiran akan efek gentar semacam ini sejalan dengan peringatan yang diajukan filsuf politik David Estlund dalam Utopophobia: On the Limits (If Any) of Political Philosophy (2020). Estlund mengingatkan bahwa masyarakat sering menolak cita-cita keadilan hanya karena dianggap terlalu ideal untuk diwujudkan, seolah standar keadilan harus selalu tunduk pada apa yang paling mudah dilaksanakan hari ini.
Dalam konteks kebebasan pers, peringatan itu terasa dekat. Negara memang wajib menegakkan hukum, tetapi penegakan hukum yang mengorbankan prinsip-prinsip yang justru menopang demokrasi, seperti kebebasan berpendapat, mekanisme koreksi pers, dan batas pertanggungjawaban pidana yang jelas, bukanlah penegakan hukum yang matang. Negara hukum yang matang bukan negara yang paling sering memakai instrumen pidana, melainkan negara yang paling cermat membedakan kapan sebuah persoalan adalah delik pribadi, dan kapan ia sesungguhnya bagian dari fungsi pengawasan publik.
Pelajaran ini kian relevan di tengah demokrasi yang semakin pragmatis. Kita hidup di masa ketika ukuran keberhasilan lebih sering ditentukan oleh apa yang “mungkin” dilakukan, bukan oleh apa yang “seharusnya” diperjuangkan. Bila standar keadilan terus-menerus disesuaikan dengan keterbatasan politik, politik pada akhirnya kehilangan arah selain mempertahankan status quo. Di Indonesia, godaan itu kerap muncul dalam wajah kompromi jangka pendek: penegakan hukum dinegosiasikan dengan stabilitas, kebebasan sipil dipersempit atas nama ketertiban.
Bukan Soal Ijazah, tapi Soal Batas Hukum Pidana
Perkara dr Tifa, pada akhirnya, bukan sekadar tentang benar atau tidaknya sebuah tuduhan mengenai ijazah. Ia adalah uji tuntas atas kesiapan hukum pidana kita menghadapi era ketika setiap pendapat, kritik, dan analisis publik bisa direkam, disebarkan, dan dipersoalkan secara pidana dalam hitungan menit.
Sebelum menjatuhkan vonis atas substansi pendapat itu, hakim dan penegak hukum lebih dulu berutang jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab dalam rantai kerja jurnalistik ini, dan apakah unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum pidana benar-benar telah terpenuhi.
Negara boleh menempuh langkah bertahap menuju keadilan. Tetapi negara tidak boleh menyatakan bahwa ketidakadilan telah berubah menjadi adil, hanya karena itu lebih mudah diterima.
(rca)
Lihat Juga :