Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:08 WIB
loading...
A A A

Asas Penyertaan dan Prinsip Tiada Pidana Tanpa Kesalahan


Pandangan di atas berpijak pada dua fondasi hukum pidana yang saling menopang. Fondasi pertama adalah ajaran penyertaan (deelneming), yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyertaan, Pasal 21 tentang pembantuan, dan Pasal 22 tentang pengaruh keadaan pribadi pelaku atau pembantu terhadap pertanggungjawaban pidana.

Ajaran ini mengakui bahwa satu tindak pidana bisa dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan peran yang berbeda-beda: ada pelaku utama, ada yang turut melakukan, ada yang menyuruh melakukan, dan ada yang sekadar membantu. Karena pekerjaan pers memang kolektif, kategori-kategori penyertaan inilah yang seharusnya menjadi pisau analisis, bukan semata memvonis kalimat yang keluar dari mulut narasumber.

Fondasi kedua, dan yang lebih fundamental, adalah asas kesalahan (schuldleer): pidana hanya boleh dijatuhkan bila ada hubungan yang jelas antara perbuatan dan kesalahan pelakunya. Adagium geen straf zonder schuld bukan slogan moral belaka. Ia adalah fondasi yang menentukan sah atau tidaknya pemidanaan dalam tradisi hukum pidana Eropa Kontinental yang menjadi akar KUHP Indonesia.

Artinya, negara tidak cukup membuktikan bahwa sebuah tayangan mengandung unsur pidana. Negara juga harus membuktikan adanya hubungan psikologis antara pelaku dan perbuatan itu — di sinilah konsep mens rea menemukan makna pentingnya.

Dengan kerangka itu, perdebatan dalam sidang dr. Tifa semestinya tidak berhenti pada benar-salahnya substansi pendapat yang dilontarkan dalam sebuah dialog media. Yang lebih mendasar adalah apakah sebuah produk jurnalistik boleh dijadikan objek pemidanaan tanpa lebih dulu mengurai siapa yang, secara hukum, memikul tanggung jawab atas proses redaksionalnya.

Bayang-Bayang Efek Gentar


Dakwaan terhadap dr. Tifa mencampurkan rezim KUHP dan UU ITE dengan rezim hukum pers. Di titik inilah asas lex specialis derogat legi generali menjadi relevan. Produk jurnalistik lahir dari proses redaksional, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketanya sendiri: hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Menarik sengketa pemberitaan langsung ke ranah pidana, tanpa menempuh mekanisme itu, semestinya dilakukan dengan sangat hati-hati, bukan sebagai jalan pintas.

Risikonya nyata. Kriminalisasi terhadap pengamat, politisi, atau akademisi yang bersuara di ruang publik dapat menimbulkan chilling effect: keengganan menyampaikan pendapat tentang isu kepentingan publik karena takut berhadapan dengan proses pidana. Dampak paling berbahaya bukan hanya menimpa individu yang didakwa, melainkan menggerus kualitas ruang publik itu sendiri. Ketika rasa takut menggantikan keberanian berdiskusi, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan ikut melemah bersamanya.

Ini bukan berarti pers kebal hukum. Pers tetap dapat dimintai pertanggungjawaban bila benar-benar terbukti melakukan tindak pidana. Tetapi pemidanaan itu harus tetap menghormati tiga hal: kesalahan yang bersifat individual, hubungan kausal yang jelas, dan mekanisme khusus yang telah disediakan hukum pers. Negara hukum justru menunjukkan kematangannya ketika ia sanggup membedakan antara melindungi reputasi seseorang dan melindungi ruang publik yang menjadi prasyarat demokrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
Live Streaming Premier...
Live Streaming Premier Padel Malaga 2026 di VISION+: Jadwal Tanding dari Awal Sampai Final
Keutamaan Bulan Safar:...
Keutamaan Bulan Safar: Meski Tak Seagung Muharram, Tetap Penuh Hikmah
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved