Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:08 WIB
loading...
Dakwaan dr Tifa dan...
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya termasuk Ramdansyah di belakangnya. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT

DEMOKRASI digital telah mengubah wajah ruang publik. Kanal YouTube, podcast, media daring, dan berbagai platform digital kini berdiri sejajar dengan surat kabar dan televisi sebagai arena perdebatan publik. Akibatnya, garis yang dulu memisahkan karya jurnalistik, ekspresi warga, dan informasi digital semakin kabur, sementara hukum pidana belum sepenuhnya siap menghadapi kekaburan itu.

Tidak ada demokrasi tanpa pers yang bebas. Tetapi tidak ada pula negara hukum yang mampu bertahan bila kebebasan pers dilepaskan sepenuhnya dari pertanggungjawaban. Di titik tegang antara dua kepentingan itulah hukum pidana pers selalu bergerak: menjaga kemerdekaan menyampaikan informasi, sekaligus mencegah kemerdekaan itu berubah menjadi alat untuk melukai hak orang lain.

Persoalannya tidak sesederhana menilai benar atau salah sebuah informasi. Yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh proses komunikasi jurnalistik boleh serta-merta ditarik menjadi objek hukum pidana. Ketika negara memasuki ruang pemberitaan dengan instrumen pidana, pertanyaan yang harus dijawab lebih dulu adalah siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas sebuah produk jurnalistik, atas dasar prinsip apa pertanggungjawaban itu dibebankan, dan sampai batas mana negara boleh memakai hukum pidana tanpa menggerus kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pertanyaan itu kembali mengemuka dalam perkara yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma. Di balik hiruk-pikuk polemik yang menyertainya, perkara ini sesungguhnya membuka perdebatan yang jauh lebih besar tentang batas pertanggungjawaban pidana pers di era digital. Negara hukum tidak cukup hanya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran; ia wajib membuktikan secara cermat siapa subjek yang secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban, sesuai asas kesalahan, sistem kerja jurnalistik, dan jaminan konstitusional atas kemerdekaan pers.

Produk Jurnalistik, Bukan Delik Personal


Pertanggungjawaban pidana pers tidak pernah bersandar pada jabatan formal atau tanggung jawab otomatis. Sebelum negara menjatuhkan pidana, ia harus lebih dulu membuktikan siapa pelaku yang sesungguhnya, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang layak dipertanggungjawabkan. Prinsip ini dikenal luas dalam hukum pidana Indonesia sebagai asas geen straf zonder schuld — tiada pidana tanpa kesalahan.

Dialog dr Tifa dalam program Rakyat Bersuara di iNews adalah produk jurnalistik, bukan pernyataan pribadi yang berdiri sendiri. Ia diundang sebagai narasumber, dalam kapasitasnya sebagai peneliti neurosains, untuk menyampaikan pandangan bagi publik. Dalam konstruksi semacam ini, narasumber bertanggung jawab atas pengetahuan dan pendapat yang ia sampaikan, sementara redaksi media memikul tanggung jawab atas keseluruhan proses penyiaran, mulai dari pemilihan topik, arah pertanyaan, hingga penyuntingan akhir.

Sebab pers, pada dasarnya, bukan hasil kerja satu orang. Sebuah gagasan berubah menjadi berita, atau tayangan bincang publik, melalui rangkaian kerja kolektif: wartawan, editor, redaktur, pemimpin redaksi, penerbit, hingga manajemen media. Karena itu, begitu muncul dugaan tindak pidana pers, pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar “apakah ada pelanggaran”, tetapi siapa, di antara seluruh mata rantai itu, yang benar-benar memenuhi unsur kesalahan untuk dipidana.

Asas Penyertaan dan Prinsip Tiada Pidana Tanpa Kesalahan


Pandangan di atas berpijak pada dua fondasi hukum pidana yang saling menopang. Fondasi pertama adalah ajaran penyertaan (deelneming), yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyertaan, Pasal 21 tentang pembantuan, dan Pasal 22 tentang pengaruh keadaan pribadi pelaku atau pembantu terhadap pertanggungjawaban pidana.

Ajaran ini mengakui bahwa satu tindak pidana bisa dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan peran yang berbeda-beda: ada pelaku utama, ada yang turut melakukan, ada yang menyuruh melakukan, dan ada yang sekadar membantu. Karena pekerjaan pers memang kolektif, kategori-kategori penyertaan inilah yang seharusnya menjadi pisau analisis, bukan semata memvonis kalimat yang keluar dari mulut narasumber.

Fondasi kedua, dan yang lebih fundamental, adalah asas kesalahan (schuldleer): pidana hanya boleh dijatuhkan bila ada hubungan yang jelas antara perbuatan dan kesalahan pelakunya. Adagium geen straf zonder schuld bukan slogan moral belaka. Ia adalah fondasi yang menentukan sah atau tidaknya pemidanaan dalam tradisi hukum pidana Eropa Kontinental yang menjadi akar KUHP Indonesia.

Artinya, negara tidak cukup membuktikan bahwa sebuah tayangan mengandung unsur pidana. Negara juga harus membuktikan adanya hubungan psikologis antara pelaku dan perbuatan itu — di sinilah konsep mens rea menemukan makna pentingnya.

Dengan kerangka itu, perdebatan dalam sidang dr. Tifa semestinya tidak berhenti pada benar-salahnya substansi pendapat yang dilontarkan dalam sebuah dialog media. Yang lebih mendasar adalah apakah sebuah produk jurnalistik boleh dijadikan objek pemidanaan tanpa lebih dulu mengurai siapa yang, secara hukum, memikul tanggung jawab atas proses redaksionalnya.

Bayang-Bayang Efek Gentar


Dakwaan terhadap dr. Tifa mencampurkan rezim KUHP dan UU ITE dengan rezim hukum pers. Di titik inilah asas lex specialis derogat legi generali menjadi relevan. Produk jurnalistik lahir dari proses redaksional, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketanya sendiri: hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Menarik sengketa pemberitaan langsung ke ranah pidana, tanpa menempuh mekanisme itu, semestinya dilakukan dengan sangat hati-hati, bukan sebagai jalan pintas.

Risikonya nyata. Kriminalisasi terhadap pengamat, politisi, atau akademisi yang bersuara di ruang publik dapat menimbulkan chilling effect: keengganan menyampaikan pendapat tentang isu kepentingan publik karena takut berhadapan dengan proses pidana. Dampak paling berbahaya bukan hanya menimpa individu yang didakwa, melainkan menggerus kualitas ruang publik itu sendiri. Ketika rasa takut menggantikan keberanian berdiskusi, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan ikut melemah bersamanya.

Ini bukan berarti pers kebal hukum. Pers tetap dapat dimintai pertanggungjawaban bila benar-benar terbukti melakukan tindak pidana. Tetapi pemidanaan itu harus tetap menghormati tiga hal: kesalahan yang bersifat individual, hubungan kausal yang jelas, dan mekanisme khusus yang telah disediakan hukum pers. Negara hukum justru menunjukkan kematangannya ketika ia sanggup membedakan antara melindungi reputasi seseorang dan melindungi ruang publik yang menjadi prasyarat demokrasi.

Pelajaran dari “Utopofobia”


Kekhawatiran akan efek gentar semacam ini sejalan dengan peringatan yang diajukan filsuf politik David Estlund dalam Utopophobia: On the Limits (If Any) of Political Philosophy (2020). Estlund mengingatkan bahwa masyarakat sering menolak cita-cita keadilan hanya karena dianggap terlalu ideal untuk diwujudkan, seolah standar keadilan harus selalu tunduk pada apa yang paling mudah dilaksanakan hari ini.

Dalam konteks kebebasan pers, peringatan itu terasa dekat. Negara memang wajib menegakkan hukum, tetapi penegakan hukum yang mengorbankan prinsip-prinsip yang justru menopang demokrasi, seperti kebebasan berpendapat, mekanisme koreksi pers, dan batas pertanggungjawaban pidana yang jelas, bukanlah penegakan hukum yang matang. Negara hukum yang matang bukan negara yang paling sering memakai instrumen pidana, melainkan negara yang paling cermat membedakan kapan sebuah persoalan adalah delik pribadi, dan kapan ia sesungguhnya bagian dari fungsi pengawasan publik.

Pelajaran ini kian relevan di tengah demokrasi yang semakin pragmatis. Kita hidup di masa ketika ukuran keberhasilan lebih sering ditentukan oleh apa yang “mungkin” dilakukan, bukan oleh apa yang “seharusnya” diperjuangkan. Bila standar keadilan terus-menerus disesuaikan dengan keterbatasan politik, politik pada akhirnya kehilangan arah selain mempertahankan status quo. Di Indonesia, godaan itu kerap muncul dalam wajah kompromi jangka pendek: penegakan hukum dinegosiasikan dengan stabilitas, kebebasan sipil dipersempit atas nama ketertiban.

Bukan Soal Ijazah, tapi Soal Batas Hukum Pidana


Perkara dr Tifa, pada akhirnya, bukan sekadar tentang benar atau tidaknya sebuah tuduhan mengenai ijazah. Ia adalah uji tuntas atas kesiapan hukum pidana kita menghadapi era ketika setiap pendapat, kritik, dan analisis publik bisa direkam, disebarkan, dan dipersoalkan secara pidana dalam hitungan menit.

Sebelum menjatuhkan vonis atas substansi pendapat itu, hakim dan penegak hukum lebih dulu berutang jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab dalam rantai kerja jurnalistik ini, dan apakah unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum pidana benar-benar telah terpenuhi.

Negara boleh menempuh langkah bertahap menuju keadilan. Tetapi negara tidak boleh menyatakan bahwa ketidakadilan telah berubah menjadi adil, hanya karena itu lebih mudah diterima.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
FIFA Setujui Permintaan...
FIFA Setujui Permintaan Khusus Argentina Pakai Jersey Biru Tua Saat Lawan Inggris
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Berita Terkini
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved