Mencegah Korupsi di Era Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 - 06:15 WIB
loading...
Mencegah Korupsi di...
Heru Susetyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Peneliti Antikorupsi. Foto: Ist
A A A
Heru Susetyo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Peneliti Antikorupsi

VIRUS korona baru alias Covid-19 adalah musibah akbar seluruh umat manusia saat ini, tak terkecuali di Indonesia. Namun, bagi sebagian koruptor atau calon koruptor di Indonesia, Covid-19 bak “angin segar”.

Ketika perhatian dan trending topics seluruh dunia (termasuk di Indonesia) terpusat ke korona, korona, dan coran, disadari atau tidak, publik mulai lupa dengan kasus-kasus terkait korupsi di negeri ini. Apakah kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, kasus dugaan penyuapan Harun Masiku terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan (WS), dan peradilan tersangka kasus penyerangan Novel Baswedan.

Dalam kasus Jiwasraya, BPK menyebutkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Terdiri atas kerugian negara (akibat) investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana Rp12,16 triliun.

Adapun total nilai aset yang disita dari para tersangka Jiwasraya baru menyentuh Rp13,1 triliun. Aset yang disita berupa tanah, bangunan, saham, kendaraan, dan perhiasan. Enam tersangka sudah ditetapkan Kejaksaan Agung, yang terdiri atas para direktur dan komisaris PT maupun pejabat-pejabat PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam kasus PT Asabri, BPK menaksir kerugian negara bisa mencapai Rp16 triliun. Dalam audit BPK, Asabri kedapatan membeli saham bodong senilai Rp802 miliar. Perseroan juga tercatat membeli dua saham gorengan, yakni milik PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) senilai Rp203,9 miliar dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI) sebesar Rp452 miliar.

Ada juga pelepasan 12 saham non-blue chip senilai Rp1,062 triliun, sebelumnya dibeli dengan harga Rp987 miliar ke reksadana afiliasi yang diduga bertujuan mengerek keuntungan akhir tahun.

Selain itu, BPK menyoroti pembelian ribuan kaveling tanpa sertifikat
senilai Rp732 miliar. Sementara itu, kasus penyuapan WS anggota KPU oleh tersangka Harun Masiku dan Saeful Bahri, orang suruhannya, sudah sampai proses persidangan. Saeful didakwa menyuap WS Rp600 juta terkait pergantian antarwaktu caleg PDIP, Harun Masiku. Uniknya, sampai tulisan ini dibuat, Harun Masiku tetap raib. Sudah tiga bulan sejak anggota KPU WS dan tujuh lainnya ditangkap pada pekan pertama Januari 2020, Harun Masiku masih tetap raib.

Kemudian, lahirnya Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 membuat para pegiat antikorupsi menjadi waswas. Kemunculan Perppu ini amat wajar dan penting sebagai strategi keuangan negara untuk menangani pandemi Covid-19. Namun, ada satu pasal yang mengkhawatirkan, yaitu Pasal 27 (angka 1, 2, dan 3) yang menyebutkan bahwa segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara.

Pasal 27 Ayat 2 menyebutkan bahwa semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum (secara pidana maupun perdata). Kemudian, Pasal 27 ayat 3 mengatur, semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No 1/2020 bukan merupakan objek gugatan di PTUN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved