Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:46 WIB
loading...
Rencana Kejagung Jerat...
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tengah sorotan berbagai kasus besar, termasuk pusaran kasus korupsi Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuai apresiasi mendalam dari kalangan akademisi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai menjadi bukti nyata dari komitmen pemberantasan korupsi yang tidak tebang pilih dan menyentuh hingga ke akar-akarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Prof. Hamzah Halim berpendapat bahwa ketegasan dalam melakukan penerapan TPPU ini memberikan sinyal kuat kepada publik mengenai arah penegakan hukum nasional. Rencana penerapan pasal TPPU ini mencuat setelah penyidik mengendus adanya dugaan penyembunyian atau penyamaran aset hasil korupsi, di mana Kejaksaan gencar melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara mendalam, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Saya kira dengan Kejagung melakukan TPPU ini bukan sekadar menunjukkan bahwa Kejagung bernyali hebat, tetapi penegakan hukum oleh Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin akan dipandang dan dinilai benar-benar menegakkan asas equality under law (semua orang sama di bawah hukum), tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas oleh kejaksaan," kata Prof Hamzah Halim saat memberikan pandangannya, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU



Menurutnya, langkah berani Kejaksaan ini akan membawa resonansi yang luas di tengah masyarakat dan jajaran pemerintahan. Komitmen untuk memiskinkan para pelaku korupsi lewat instrumen TPPU diyakini bakal menjadi shock therapy yang efektif bagi para pemburu rente dan pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.

"Saya kira dampak psikologisnya akan sangat besar, bukan hanya terhadap ekosistem birokrasi dan mantan pejabat publik, akan tetapi juga terhadap semua pihak atau siapapun," kata Dekan FH Unhas tersebut menekankan pentingnya efek jera dari langkah progresif ini.

Dia menilai bahwa konsistensi Kejagung dalam menggunakan pasal pencucian uang ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Langkah ini dinilai ampuh untuk membersihkan sisa-sisa praktik rasuah lama sekaligus membentengi keuangan negara dari modus korupsi modern saat ini.

"Saya kira jika kejaksaan benar-benar melakukan hal tersebut, maka bukan hanya permasalahan di masa lalu, akan tetapi juga permasalahan yang muncul hari ini. Kita lihat bagaimana kejaksaan saat ini sudah berani menyentuh semua pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Sebagai contoh kasus MBG yang sedang ditangani kejaksaan saat ini,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Rekomendasi
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Berita Terkini
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved