Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Selasa, 07 Juli 2026 - 07:05 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya akan diputus pada Selasa (7/7/2026) ini. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Informasi tentang putusan praperadilan tersebut tercantum di https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/. "Jam sidang 13:00:00 s/d. Agenda: Putusan Prapid," demikian dikutip dari laman tersebut.
Diketahui, Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), pada 22 Juni 2026 mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Gugata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam praperadilan tersebut ada dua. Pertama, Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Baca Juga: Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Dalam petitumnya, Roy meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah/kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat yang berwenang. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri Pemohon berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 Ayat (1) jo Ayat (2), Pasal 97 Ayat (2), dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan melanggar asas Kepastian Hukum.
Kemudian, menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/ 2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 Ayat (5) huruf a s/d h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan melanggar asas kepastian hukum;
Selanjutnya, menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum. Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
Memerintahkan termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan pemohon dari Rutan Tahti Mapolda Metro Jaya. Memerintahkan turut termohon untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan berkas perkara penyidikan yang telah dilimpahkan oleh termohon. Memerintahkan Turut Termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebalum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus -vide- Pasal 163 Ayat (1) huruf e KUHAP.
Berikutnya, memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti keadaan semula -vide- pasal 89 Ayat (3) huruf e KUHAP. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Atau, apabila, Yth., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian petitum tersebut.
Diketahui, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ditangkap di kediamannya pada 19 Juni 2026. Roy dan Dokter Tifa kemudian dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Pada 22 Juni 2026, berkas perkara Roy dan Tifa dilimpahkan tahap kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Roy dan Dokter Tifa ditahan pihak kejaksaan.
Langkah berbeda dilakukan keduanya setelah tidak ditahan. Roy mengajukan praperadilan atas upaya paksa penggeledahan.Bahkan, Roy Suryo pada 2 Juli 2026 kembali mengajukan gugatan praperadilan, kali ini tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Termohon dalam praperadilan ini ada dua. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim JPU.
Sementara, Dokter Tifa tidak melakukan praperadilan. Bahkan, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.
Informasi tentang putusan praperadilan tersebut tercantum di https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/. "Jam sidang 13:00:00 s/d. Agenda: Putusan Prapid," demikian dikutip dari laman tersebut.
Diketahui, Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), pada 22 Juni 2026 mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Gugata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam praperadilan tersebut ada dua. Pertama, Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Baca Juga: Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Dalam petitumnya, Roy meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah/kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat yang berwenang. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri Pemohon berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 Ayat (1) jo Ayat (2), Pasal 97 Ayat (2), dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan melanggar asas Kepastian Hukum.
Kemudian, menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/ 2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 Ayat (5) huruf a s/d h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan melanggar asas kepastian hukum;
Selanjutnya, menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum. Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
Memerintahkan termohon untuk dengan segera dan seketika membebaskan pemohon dari Rutan Tahti Mapolda Metro Jaya. Memerintahkan turut termohon untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan berkas perkara penyidikan yang telah dilimpahkan oleh termohon. Memerintahkan Turut Termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebalum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus -vide- Pasal 163 Ayat (1) huruf e KUHAP.
Berikutnya, memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti keadaan semula -vide- pasal 89 Ayat (3) huruf e KUHAP. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Atau, apabila, Yth., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian petitum tersebut.
Diketahui, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ditangkap di kediamannya pada 19 Juni 2026. Roy dan Dokter Tifa kemudian dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Pada 22 Juni 2026, berkas perkara Roy dan Tifa dilimpahkan tahap kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Roy dan Dokter Tifa ditahan pihak kejaksaan.
Langkah berbeda dilakukan keduanya setelah tidak ditahan. Roy mengajukan praperadilan atas upaya paksa penggeledahan.Bahkan, Roy Suryo pada 2 Juli 2026 kembali mengajukan gugatan praperadilan, kali ini tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Termohon dalam praperadilan ini ada dua. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim JPU.
Sementara, Dokter Tifa tidak melakukan praperadilan. Bahkan, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.
(zik)
Lihat Juga :