Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Sabtu, 04 Juli 2026 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, dalam negara hukum demokratis, setiap perluasan kewenangan pemerintah harus selalu dapat diuji secara konstitusional. “Konstitusi bukan hanya memberikan kewenangan kepada negara. Konstitusi juga membatasi bagaimana kewenangan itu digunakan.”
Bagi Dharma, perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada amar putusan. Ia berpendapat bahwa kualitas negara hukum juga ditentukan oleh bagaimana suatu perkara diperiksa, bagaimana argumentasi para pihak dipertimbangkan, dan bagaimana masyarakat dapat memahami alasan-alasan konstitusional yang melandasi setiap putusan.
Menurutnya, putusan pengadilan yang bersifat final tetap dapat menjadi bahan kajian akademik, evaluasi publik, dan diskusi konstitusional sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Selain menguji norma dalam Undang-Undang Kesehatan, Dharma juga mempertanyakan transparansi proses pembentukan undang-undang tersebut. Ia menyoroti pentingnya dokumentasi proses partisipasi publik (meaningful participation) yang pernah dikemukakan pemerintah dalam proses legislasi.
Menurut Dharma, legitimasi pembentukan undang-undang tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan bahwa partisipasi publik telah dilakukan. "Partisipasi publik yang bermakna harus dapat diverifikasi melalui dokumentasi yang dapat diakses dan diperiksa oleh masyarakat."
Ia mendorong agar dokumentasi kegiatan partisipasi, masukan masyarakat, serta penjelasan mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan undang-undang tersedia secara terbuka sesuai prinsip transparansi.
Dharma juga mengemukakan kritik terhadap pengucapan 29 putusan pengujian undang-undang dalam satu sidang Mahkamah Konstitusi pada 29 Juni 2026. Menurutnya, persoalan tersebut bukan mengenai legalitas prosedur, melainkan mengenai kualitas komunikasi peradilan konstitusi.
Bukan Sekadar Amar Putusan
Bagi Dharma, perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada amar putusan. Ia berpendapat bahwa kualitas negara hukum juga ditentukan oleh bagaimana suatu perkara diperiksa, bagaimana argumentasi para pihak dipertimbangkan, dan bagaimana masyarakat dapat memahami alasan-alasan konstitusional yang melandasi setiap putusan.
Menurutnya, putusan pengadilan yang bersifat final tetap dapat menjadi bahan kajian akademik, evaluasi publik, dan diskusi konstitusional sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Soroti Transparansi Pembentukan UU
Selain menguji norma dalam Undang-Undang Kesehatan, Dharma juga mempertanyakan transparansi proses pembentukan undang-undang tersebut. Ia menyoroti pentingnya dokumentasi proses partisipasi publik (meaningful participation) yang pernah dikemukakan pemerintah dalam proses legislasi.
Menurut Dharma, legitimasi pembentukan undang-undang tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan bahwa partisipasi publik telah dilakukan. "Partisipasi publik yang bermakna harus dapat diverifikasi melalui dokumentasi yang dapat diakses dan diperiksa oleh masyarakat."
Ia mendorong agar dokumentasi kegiatan partisipasi, masukan masyarakat, serta penjelasan mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan undang-undang tersedia secara terbuka sesuai prinsip transparansi.
Kritik terhadap Manajemen Persidangan Mahkamah
Dharma juga mengemukakan kritik terhadap pengucapan 29 putusan pengujian undang-undang dalam satu sidang Mahkamah Konstitusi pada 29 Juni 2026. Menurutnya, persoalan tersebut bukan mengenai legalitas prosedur, melainkan mengenai kualitas komunikasi peradilan konstitusi.
Lihat Juga :