Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:28 WIB
loading...
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra saat peluncuran dan bedah buku berjudul Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Praktik pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia dalam satu dekade terakhir masih menghadapi berbagai persoalan. Di antaranya mulai dari minimnya partisipasi publik hingga munculnya gelombang uji materi atau judicial review setelah UU disahkan.

Hal itu disampaikan Bambang Saputra dalam acara peluncuran dan bedah buku berjudul "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik" di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU yang Dibahas

Dalam peluncuran buku tersebut, Bambang yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat ini menawarkan konsep ideal pelaksanaan musyawarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.



"Saya terangkan bagaimana konsep ideal menjalankan musyawarah yang mengikuti asas-asasnya yang dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai bangsa Indonesia," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Dalam mekanisme pembentukan UU di Indonesia, kata Bambang, idealnya memang dilakukan dengan cara musyawarah secara komprehensif mengikuti aturan pembentukan undang-undang yang ada dan tidak melanggar asas-asas musyawarah.

Baca juga: MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti

Peraih Doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) ini menjelaskan penulisan buku tersebut dilatarbelakangi banyaknya persoalan dalam proses legislasi nasional selama beberapa tahun terakhir. Bambang menilai, hampir seluruh produk UU yang disahkan DPR bersama pemerintah kerap berujung pada gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Latar belakang penerbitan atau penulisan buku ini karena kita melihat gejala pembentukan undang-undang di Indonesia selama satu dekade terakhir itu banyak masalah. Hampir seluruh produk undang-undang yang dibentuk disahkan oleh DPR dan pemerintah di judicial review oleh masyarakat," tuturnya.

Ironisnya, pengajuan uji materi ke MK dilakukan tak lama setelah diundangkan. Artinya ada sesuatu ruang yang hilang dalam proses atau pun dalam mekanisme pembentukan UU. Melalui perspektif musyawarah, kata Bambang proses pembentukan UU dilakukan secara lebih komprehensif, representatif, dan tidak sekadar memenuhi formalitas prosedural.

"Saya mencoba mencari solusi dari perspektif musyawarah supaya lebih komprehensif tidak ada hal-hal yang dilanggar kemudian dilakukan secara representatif di mana setiap unsur siapa yang harus bermusyawarah di situ terwakili benar-benar terwakili tidak bersifat formalitas tapi substansi representatif," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurniawan Tandjung menilai buku tersebut dapat menjadi sumber inspirasi sekaligus bahan refleksi bagi pemerintah maupun DPR dalam memperbaiki sistem legislasi nasional.

"Bagus bisa menginspirasi kita terutama yang ada di pemerintah dan DPR. Saya melihat buku ini sebetulnya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama kritik terhadap kami pembentuk undang-undang. Buku musyawarah ini kan sebetulnya secara spesifik bicara tentang soal politik perundang-undangan kita," katanya.

Menurut Doli, buku tersebut memberikan kritik terhadap praktik pembentukan undang-undang yang selama ini dinilai kurang terbuka dan belum sepenuhnya menghadirkan partisipasi publik yang bermakna.

"Buku ini ada kritik bahwa selama ini proses pembentukan UU itu tertutup terus kemudian minim partisipasi. Kita dikasih pengetahuan dalam pembentukan undang-undang yang berlatar belakang musyawarah itu sebetulnya harus memenuhi beberapa unsur. Ada unsur ketuhanan, kemudian persamaan, keterbukaan dan macam-macam," ujarnya.

Selain menghadirkan kritik, Doli menilai buku tersebut juga menawarkan koreksi yang lebih luas, tidak hanya terkait proses legislasi, tetapi juga terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

"Kedua buku ini juga menyajikan koreksi terhadap dua hal. Satu soal proses politik perundangan, tapi lebih jauh dari itu sebetulnya kita bisa meminjam kata musyawarah ini untuk perbaikan sistem ketatanegaraan kita termasuk dalam sistem politik. Jadi ini bukan bicara tentang soal hukum semata tapi undang-undang. Termasuk juga bicara tentang soal kehidupan bernegara dan bangsa," tuturnya.

Doli menambahkan, salah satu rekomendasi penting dalam buku tersebut adalah perlunya revisi Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, momentum saat ini juga tepat untuk merumuskan kembali model demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang lebih sesuai dengan karakter Indonesia.

"Saya katakan kalau di buku pertama ini itu rekomendasinya adalah revisi UU No 12 tentang Pembentukan Undang-Undang. menurut saya harus ditindak lanjuti," katanya.

"Saatnya kita sekarang merumuskan tentang demokrasi ala Indonesia ya bukan demokrasi yang ikut-ikutan atau tiruan dari negara mana gitu karena kita sudah 80 tahun sudah 28 Reformasi. Saya kira momentumnya sekarang ya untuk merumuskan ulang terhadap sistem pertahanan dan demokrasi yang ideal buat Indonesia," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
President Club Bersama...
President Club Bersama PSAPI dan Yayasan Pustaka Obor Indonesia Gelar Peluncuran Buku Karya Chappy Hakim
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Pembubaran Diskusi di...
Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat : Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Kanada vs Maroko: Mampukah...
Kanada vs Maroko: Mampukah The Canucks Akhiri Kutukan?
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved