Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri

Rabu, 06 Mei 2026 - 11:14 WIB
loading...
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) Auliya Khasanofa. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) Auliya Khasanofa menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) sebagai lembaga independen tidak tepat apabila hanya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( UU Polri ). Menurutnya, Kompolnas justru perlu diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri.

Auliya menyampaikan, keberadaan Kompolnas memiliki fungsi strategis dalam sistem pengawasan kepolisian nasional sehingga membutuhkan landasan hukum yang kuat, independen, dan terpisah dari regulasi institusi Polri .

"Kompolnas merupakan lembaga pengawas eksternal yang memiliki posisi penting dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian. Karena itu, pengaturannya sebaiknya tidak dicantumkan secara parsial dalam revisi UU Polri, melainkan dibentuk melalui Undang-Undang tentang Kompolnas," ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap

Menurutnya, apabila pengaturan Kompolnas tetap dilekatkan dalam UU Polri, maka independensi kelembagaan dikhawatirkan tidak akan optimal. Padahal, dalam negara demokrasi modern, lembaga pengawas eksternal harus memiliki legitimasi dan kewenangan yang kuat untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap institusi penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Israel Berencana Bangun...
Israel Berencana Bangun 40 Pos Permukiman Baru di Sepanjang Perbatasan Yordania
Berita Terkini
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Perlu Diwaspadai, Ini...
Perlu Diwaspadai, Ini 15 Tanda Tubuh Kelebihan Kafein
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved