DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU yang Dibahas
Rabu, 20 Mei 2026 - 14:43 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani dan dua wakilnya yakni Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - DPR RI menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Tahun 2026. Total jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas pembahasan pada tahun ini sebanyak 68 RUU.
Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar Rabu (20/5/2026). Forum ini menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait perubahan sejumlah Prolegnas Prioritas 2026.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan terlebih dahulu melaporkan hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 yang telah dibahas dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April.
Baca Juga: RUU PPRT Disahkan, DPR: PRT Terlindung Hukum dan Relasi Kerja Lebih Adil
Pertama, Omnibus Law RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang semula usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR dalam Prolegnas Jangka Panjang.
Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar Rabu (20/5/2026). Forum ini menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait perubahan sejumlah Prolegnas Prioritas 2026.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan terlebih dahulu melaporkan hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 yang telah dibahas dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April.
Baca Juga: RUU PPRT Disahkan, DPR: PRT Terlindung Hukum dan Relasi Kerja Lebih Adil
Pertama, Omnibus Law RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang semula usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR dalam Prolegnas Jangka Panjang.
Lihat Juga :