Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Rabu, 01 Juli 2026 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
"Ketika saya mendapat barang bukti dari KPU, itu pun setelah bersidang cukup lama di KIP. Nah, dari sinilah saya terakhir merasa ada yang diduga melanggar hukum," katanya.
Dia merasa persoalan ijazah Jokowi telah menimbulkan kerugian pribadi baginya karena proses yang panjang untuk mendapatkan dokumen tersebut. Dia menyoroti dugaan penutupan atau tidak keterbukaan terhadap dokumen ijazah tersebut.
"Dan menimbulkan kerugian ke saya karena apa? Akibat mereka yang menyembunyikan barang bukti selama ini, menutup-nutupi dokumen ijazah yang terlegalisir tanpa tanggal, maka saya mengeluarkan sejumlah biaya melakukan penelitian," ujar Bonatua.
"Bahkan untuk penelitian ini saya menuliskan dua working paper jurnal, artikel jurnal saya di internasional. Nah, itu nanti yang menjadi kerugian material saya makanya kita ajukan ke sini sebagai apa istilahnya, kerugian nyata," sambungnya.
Menurut dia, dokumen legalisir ijazah tanpa tanggal telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lalu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 mengena syarat legalisir fotokopi ijazah, kemudian Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324 Tahun 1997.
Dia menyampaikan aturan legalisir ijazah dengan tanggal sebenarnya telah diterapkan untuk kepentingan pemilu. Namun hal ini tidak dipatuhi KPU ketika menerima ijazah Jokowi. Maka itu dalam gugatan ini Bonatua menyeret penyelenggara pemilu.
"Uniknya peraturan ini sebenarnya sudah diketahui KPU. Kenapa peraturan ini ternyata dipakai juga di PKPU tentang Pileg. Pertanyaannya kenapa di Pileg dipakai tapi di Pilpres sama Pilkada nggak? Seharusnya diterapkan," ujarnya.
Dia merasa persoalan ijazah Jokowi telah menimbulkan kerugian pribadi baginya karena proses yang panjang untuk mendapatkan dokumen tersebut. Dia menyoroti dugaan penutupan atau tidak keterbukaan terhadap dokumen ijazah tersebut.
"Dan menimbulkan kerugian ke saya karena apa? Akibat mereka yang menyembunyikan barang bukti selama ini, menutup-nutupi dokumen ijazah yang terlegalisir tanpa tanggal, maka saya mengeluarkan sejumlah biaya melakukan penelitian," ujar Bonatua.
"Bahkan untuk penelitian ini saya menuliskan dua working paper jurnal, artikel jurnal saya di internasional. Nah, itu nanti yang menjadi kerugian material saya makanya kita ajukan ke sini sebagai apa istilahnya, kerugian nyata," sambungnya.
Menurut dia, dokumen legalisir ijazah tanpa tanggal telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lalu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 mengena syarat legalisir fotokopi ijazah, kemudian Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324 Tahun 1997.
Dia menyampaikan aturan legalisir ijazah dengan tanggal sebenarnya telah diterapkan untuk kepentingan pemilu. Namun hal ini tidak dipatuhi KPU ketika menerima ijazah Jokowi. Maka itu dalam gugatan ini Bonatua menyeret penyelenggara pemilu.
"Uniknya peraturan ini sebenarnya sudah diketahui KPU. Kenapa peraturan ini ternyata dipakai juga di PKPU tentang Pileg. Pertanyaannya kenapa di Pileg dipakai tapi di Pilpres sama Pilkada nggak? Seharusnya diterapkan," ujarnya.
Lihat Juga :