MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Senin, 29 Juni 2026 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
"Kata harus dalam segera melaporkan tidak dimaknai sebagai sanksi, melainkan wujud partisipasi warga negara. Menjadi tidak tepat jika dimaknai menjadi berhak, karena partisipasi masyarakat akan kehilangan esensinya," katanya.
Mengenai Pasal 400 tentang larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB serta Pasal 446 terkait sanksi pidana (overcriminalization), MK berpendapat bahwa karakteristik wabah berbeda dengan kondisi normal karena mengancam keselamatan publik secara luas.
"Norma Pasal 446 hakikatnya merupakan wilayah pembentuk undang-undang (criminal policy). Tujuannya bukan semata menghukum melainkan melindungi kepentingan hukum yang lebih luas yaitu kesehatan masyarakat dan keselamatan publik (protection of public health and safety)," ujar Adies.
Mahkamah menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon, mulai dari kriteria KLB hingga potensi kriminalisasi dalam penanganan wabah adalah tidak berdasar menurut hukum.
Mengenai Pasal 400 tentang larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB serta Pasal 446 terkait sanksi pidana (overcriminalization), MK berpendapat bahwa karakteristik wabah berbeda dengan kondisi normal karena mengancam keselamatan publik secara luas.
"Norma Pasal 446 hakikatnya merupakan wilayah pembentuk undang-undang (criminal policy). Tujuannya bukan semata menghukum melainkan melindungi kepentingan hukum yang lebih luas yaitu kesehatan masyarakat dan keselamatan publik (protection of public health and safety)," ujar Adies.
Mahkamah menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon, mulai dari kriteria KLB hingga potensi kriminalisasi dalam penanganan wabah adalah tidak berdasar menurut hukum.
(jon)
Lihat Juga :