MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Senin, 29 Juni 2026 - 17:54 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun . Dalam gugatan ini, Dharma menguji sejumlah pasal berkaitan dengan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.
Putusan atas perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan aturan mengenai KLB dan wabah dalam UU Kesehatan tetap konstitusional serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menanggapi dalil pemohon mengenai Pasal 353 Ayat (2) Huruf G. Pemohon, dalam hal ini Dharma Pongrekun menilai frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam penetapan status KLB menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran luas.
Namun, MK berpendapat bahwa pendelegasian kewenangan kepada Menteri Kesehatan merupakan hal lazim secara administratif untuk mengatur hal-hal teknis yang dinamis.
"Penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17 Tahun 2023. In casu, asas dan prinsip dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memuat esensi yang dimohonkan pemohon," katanya.
Terkait Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, MK menegaskan bahwa aturan tersebut adalah konsekuensi logis dari tanggung jawab negara. Mahkamah menilai efektivitas tindakan pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.
"Secara konstitusional, kewajiban tersebut sejalan dengan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum," ucapnya.
MK juga menolak keberatan pemohon atas Pasal 395 Ayat (1) yang mewajibkan setiap orang melaporkan adanya orang yang diduga sakit berpotensi KLB. Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa warga negara tidak memiliki kompetensi medis untuk melakukan penilaian tersebut.
Mahkamah menjelaskan bahwa pasal tersebut adalah instrumen early warning system. Masyarakat tidak diminta melakukan diagnosis medis profesional melainkan melaporkan pengetahuan faktual berdasarkan apa yang dilihat dan didengar.
"Kata harus dalam segera melaporkan tidak dimaknai sebagai sanksi, melainkan wujud partisipasi warga negara. Menjadi tidak tepat jika dimaknai menjadi berhak, karena partisipasi masyarakat akan kehilangan esensinya," katanya.
Mengenai Pasal 400 tentang larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB serta Pasal 446 terkait sanksi pidana (overcriminalization), MK berpendapat bahwa karakteristik wabah berbeda dengan kondisi normal karena mengancam keselamatan publik secara luas.
"Norma Pasal 446 hakikatnya merupakan wilayah pembentuk undang-undang (criminal policy). Tujuannya bukan semata menghukum melainkan melindungi kepentingan hukum yang lebih luas yaitu kesehatan masyarakat dan keselamatan publik (protection of public health and safety)," ujar Adies.
Mahkamah menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon, mulai dari kriteria KLB hingga potensi kriminalisasi dalam penanganan wabah adalah tidak berdasar menurut hukum.
Putusan atas perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan aturan mengenai KLB dan wabah dalam UU Kesehatan tetap konstitusional serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menanggapi dalil pemohon mengenai Pasal 353 Ayat (2) Huruf G. Pemohon, dalam hal ini Dharma Pongrekun menilai frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam penetapan status KLB menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran luas.
Namun, MK berpendapat bahwa pendelegasian kewenangan kepada Menteri Kesehatan merupakan hal lazim secara administratif untuk mengatur hal-hal teknis yang dinamis.
"Penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17 Tahun 2023. In casu, asas dan prinsip dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memuat esensi yang dimohonkan pemohon," katanya.
Terkait Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, MK menegaskan bahwa aturan tersebut adalah konsekuensi logis dari tanggung jawab negara. Mahkamah menilai efektivitas tindakan pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.
"Secara konstitusional, kewajiban tersebut sejalan dengan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum," ucapnya.
MK juga menolak keberatan pemohon atas Pasal 395 Ayat (1) yang mewajibkan setiap orang melaporkan adanya orang yang diduga sakit berpotensi KLB. Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa warga negara tidak memiliki kompetensi medis untuk melakukan penilaian tersebut.
Mahkamah menjelaskan bahwa pasal tersebut adalah instrumen early warning system. Masyarakat tidak diminta melakukan diagnosis medis profesional melainkan melaporkan pengetahuan faktual berdasarkan apa yang dilihat dan didengar.
"Kata harus dalam segera melaporkan tidak dimaknai sebagai sanksi, melainkan wujud partisipasi warga negara. Menjadi tidak tepat jika dimaknai menjadi berhak, karena partisipasi masyarakat akan kehilangan esensinya," katanya.
Mengenai Pasal 400 tentang larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB serta Pasal 446 terkait sanksi pidana (overcriminalization), MK berpendapat bahwa karakteristik wabah berbeda dengan kondisi normal karena mengancam keselamatan publik secara luas.
"Norma Pasal 446 hakikatnya merupakan wilayah pembentuk undang-undang (criminal policy). Tujuannya bukan semata menghukum melainkan melindungi kepentingan hukum yang lebih luas yaitu kesehatan masyarakat dan keselamatan publik (protection of public health and safety)," ujar Adies.
Mahkamah menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon, mulai dari kriteria KLB hingga potensi kriminalisasi dalam penanganan wabah adalah tidak berdasar menurut hukum.
(jon)
Lihat Juga :