MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:54 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Dharma...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun . Dalam gugatan ini, Dharma menguji sejumlah pasal berkaitan dengan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.

Putusan atas perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan aturan mengenai KLB dan wabah dalam UU Kesehatan tetap konstitusional serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menanggapi dalil pemohon mengenai Pasal 353 Ayat (2) Huruf G. Pemohon, dalam hal ini Dharma Pongrekun menilai frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam penetapan status KLB menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran luas.

Namun, MK berpendapat bahwa pendelegasian kewenangan kepada Menteri Kesehatan merupakan hal lazim secara administratif untuk mengatur hal-hal teknis yang dinamis.

"Penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17 Tahun 2023. In casu, asas dan prinsip dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memuat esensi yang dimohonkan pemohon," katanya.

Terkait Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, MK menegaskan bahwa aturan tersebut adalah konsekuensi logis dari tanggung jawab negara. Mahkamah menilai efektivitas tindakan pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.

"Secara konstitusional, kewajiban tersebut sejalan dengan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum," ucapnya.

MK juga menolak keberatan pemohon atas Pasal 395 Ayat (1) yang mewajibkan setiap orang melaporkan adanya orang yang diduga sakit berpotensi KLB. Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa warga negara tidak memiliki kompetensi medis untuk melakukan penilaian tersebut.

Mahkamah menjelaskan bahwa pasal tersebut adalah instrumen early warning system. Masyarakat tidak diminta melakukan diagnosis medis profesional melainkan melaporkan pengetahuan faktual berdasarkan apa yang dilihat dan didengar.

"Kata harus dalam segera melaporkan tidak dimaknai sebagai sanksi, melainkan wujud partisipasi warga negara. Menjadi tidak tepat jika dimaknai menjadi berhak, karena partisipasi masyarakat akan kehilangan esensinya," katanya.

Mengenai Pasal 400 tentang larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB serta Pasal 446 terkait sanksi pidana (overcriminalization), MK berpendapat bahwa karakteristik wabah berbeda dengan kondisi normal karena mengancam keselamatan publik secara luas.

"Norma Pasal 446 hakikatnya merupakan wilayah pembentuk undang-undang (criminal policy). Tujuannya bukan semata menghukum melainkan melindungi kepentingan hukum yang lebih luas yaitu kesehatan masyarakat dan keselamatan publik (protection of public health and safety)," ujar Adies.

Mahkamah menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon, mulai dari kriteria KLB hingga potensi kriminalisasi dalam penanganan wabah adalah tidak berdasar menurut hukum.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Jangan Sepelekan Saluran...
Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini demi Cegah Penyakit Serius
World Allergy Week 2026,...
World Allergy Week 2026, Dorong Anak Aktif dan Cerdas Sejak Dini
Rekomendasi
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
300.000 Warga Israel...
300.000 Warga Israel Terganggu Kesehatan Mentalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved