MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Senin, 29 Juni 2026 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Namun, MK berpendapat bahwa pendelegasian kewenangan kepada Menteri Kesehatan merupakan hal lazim secara administratif untuk mengatur hal-hal teknis yang dinamis.
"Penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17 Tahun 2023. In casu, asas dan prinsip dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memuat esensi yang dimohonkan pemohon," katanya.
Terkait Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, MK menegaskan bahwa aturan tersebut adalah konsekuensi logis dari tanggung jawab negara. Mahkamah menilai efektivitas tindakan pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.
"Secara konstitusional, kewajiban tersebut sejalan dengan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum," ucapnya.
MK juga menolak keberatan pemohon atas Pasal 395 Ayat (1) yang mewajibkan setiap orang melaporkan adanya orang yang diduga sakit berpotensi KLB. Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa warga negara tidak memiliki kompetensi medis untuk melakukan penilaian tersebut.
Mahkamah menjelaskan bahwa pasal tersebut adalah instrumen early warning system. Masyarakat tidak diminta melakukan diagnosis medis profesional melainkan melaporkan pengetahuan faktual berdasarkan apa yang dilihat dan didengar.
"Penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17 Tahun 2023. In casu, asas dan prinsip dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memuat esensi yang dimohonkan pemohon," katanya.
Terkait Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, MK menegaskan bahwa aturan tersebut adalah konsekuensi logis dari tanggung jawab negara. Mahkamah menilai efektivitas tindakan pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.
"Secara konstitusional, kewajiban tersebut sejalan dengan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum," ucapnya.
MK juga menolak keberatan pemohon atas Pasal 395 Ayat (1) yang mewajibkan setiap orang melaporkan adanya orang yang diduga sakit berpotensi KLB. Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa warga negara tidak memiliki kompetensi medis untuk melakukan penilaian tersebut.
Mahkamah menjelaskan bahwa pasal tersebut adalah instrumen early warning system. Masyarakat tidak diminta melakukan diagnosis medis profesional melainkan melaporkan pengetahuan faktual berdasarkan apa yang dilihat dan didengar.
Lihat Juga :