Butuh Konsistensi Putus Rantai Teror

Selasa, 22 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
"Yang paling penting itu deteksi dini. Pendekatan untuk penanggulangan dan pencegahan itu juga harus nirkekerasan. Libatkan juga kementerian, lembaga, masyarakat, dunia pendidikan. Misalnya Kementerian Agama, Kemendiknas. Untuk deteksi dini itu, koordinasikan dengan BIN, Polri, dan dengan TNI juga," paparnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menyambut baik langkah pencegahan yang telah dilakukan BNPT dengan pembentukan Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT), pembentukan Tim Asistensi Khusus atau Kelompok Kerja (Pokja) Deradikalisasi, pencegahan berbasis pengembangan kesejahteraan masyarakat, pencegahan berbasis desa, hingga pencegahan berbasis ulama, tokoh agama, para dai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan lembaga pendidikan keagamaan.

"Tapi juga program-program pencegahan seperti itu harus juga dibarengi dengan evaluasi. Jadi nanti bisa diketahui bagaimana efektivitasnya, kemudian bagaimana perbaikan ke depannya, apa yang bisa dilakukan lagi," ucap Trimedya.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Raden Ahmad Nurwahid mengatakan, ketika bicara tentang terorisme maka kita tidak bisa lepas dengan perkembangan radikalisme karena radikalisme adalah paham atau fase awal menuju terorisme. Maka dapat dikatakan semua teroris pasti berpaham radikal, tetapi tidak semua paham radikal otomatis akan menjadi teroris. (Baca juga: Krisis Akibat Pandemi, McLaren Jual Kantor Pusat)

Ketika berbicara tentang penanggulangan radikalisme dan terorisme, ujar Nurwahid, maka harus dilihat secara holistis dari hulu sampai hilir. Untuk hilir merupakan upaya penegakan hukum dengan penindakan yang dilakukan Polri dan untuk hulu menjadi tugas pokok BNPT. Upaya hulu inilah disebut sebagai pendekatan nirkekerasan atau soft power approach.

"Tidak bisa ditangani secara parsial. Kalau kita bicara BNPT maka kita bicara upaya hulu. Upaya pencegahan menjadi kuncinya. Upaya pencegahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang di-break down ke dalam PP Nomor 77 Tahun 2019, maka ada tiga yaitu kesiapsiagaan nasional, kemudian kontraradikalisasi, dan deradikalisasi," tegas Nurwahid saat berbincang dengan KORAN SINDO.

Penanganan dari hulu, kata Nurwahid, dimulai dari dua upaya. Pertama, upaya preemptive atau cegah dini yang dimulai dari imunisasi ideologi dengan menyasar mereka yang belum terpapar atau rentan atau potensi terpapar radikalisme. Kedua, moderasi beragama yang ditargetkan pada mereka yang sudah terpapar radikalisme pada level rendah karena faktor ada niat atau motif untuk radikal. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)

"Jadi untuk moderasi beragama bisa menggunakan kontranarasi. Kita menggunakan tokoh-tokoh, menggunakan ulama-ulama yang moderat untuk melakukan kontranarasi atas narasi radikal terorisme menjadi narasi-narasi yang moderat. Kontranarasi juga dilakukan baik di media cetak, media elektronik, maupun media sosial," bebernya.

Mantan kabag banops Densus 88 Antiteror Mabes Polri ini mengungkapkan, langkah berikutnya kontraradikalisasi atau kontrapropaganda yang menyasar orang-orang yang sudah masuk dalam jaringan teror atau radikal tingkat tinggi tapi belum memenuhi unsur pidana untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan UU Terorisme. Terakhir, bagi narapidana terorisme atau orang sudah melakukan aksi teror atau belum melakukan aksi teror tapi sudah bisa dijerat UU Terorisme, maka dilakukan deradikalisasi. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Berita Terkini
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved