Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Kamis, 25 Juni 2026 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
Saya kemudian membayangkan bagaimana logika tersebut dapat diterjemahkan dalam konteks yang lebih dekat dengan kita, misalnya ketika beberapa daerah calon tuan rumah Muktamar NU telah melalui proses penilaian yang panjang. Infrastruktur tersedia, kapasitas penyelenggaraan memadai, aksesibilitas terpenuhi, dukungan warga cukup besar, dan para kiai sepuh telah memberikan pertimbangannya. Jika pada akhirnya beberapa kandidat memiliki kualitas yang relatif setara, pertanyaannya bukan lagi siapa yang paling unggul, melainkan bagaimana cara memutuskan tanpa merusak persaudaraan.
Apalagi jika para pendukungnya mulai tasyāḥḥū (تشاحّوا), sama-sama menginginkan keberkahan menjadi tuan rumah Muktamar. Situasi seperti ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian kedewasaan organisasi.
Di titik inilah muncul sebuah pertanyaan yang menarik: apakah kita memilih jalan langit sebagaimana diajarkan Imam Zakaria al-Anshari melalui qur'ah, atau memilih jalan bumi ala adu penalti Piala Dunia melalui mekanisme voting?
Tentu tulisan ini bukan ajakan untuk mengganti seluruh mekanisme pengambilan keputusan di NU dengan undian. Voting merupakan instrumen yang sah dan menjadi bagian penting dari kehidupan organisasi modern. Namun menarik untuk direnungkan bahwa kedua mekanisme tersebut sesungguhnya berangkat dari filosofi yang berbeda.
Voting merupakan bentuk tahkim (تحكيم), yakni menjadikan keputusan manusia sebagai penentu akhir melalui mekanisme mayoritas. Sistem modern sangat akrab dengan cara ini karena ia menawarkan legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas. Akan tetapi, voting juga tidak sepenuhnya steril dari mobilisasi dukungan, lobi, hingga pembentukan blok-blok kepentingan.
Sebaliknya, undian tidak dimaksudkan untuk menggantikan rasionalitas, melainkan untuk mengakhiri kompetisi ketika rasionalitas tidak lagi mampu membedakan pilihan yang tersedia. Yang dipertaruhkan bukan lagi kemenangan, melainkan kemampuan seluruh pihak untuk menerima bahwa beberapa pilihan memang sama-sama baik.
Sebagai orang yang datang dari disiplin Hubungan Internasional, saya melihat diskusi ini sesungguhnya jauh lebih universal daripada sekadar persoalan memilih tempat Muktamar. Kita hidup dalam sebuah zaman yang perlahan mengubah hampir semua aspek kehidupan menjadi perlombaan. Politik, media sosial, pendidikan, bahkan percakapan sehari-hari, semuanya didorong oleh logika kompetisi. Akibatnya, kita menjadi generasi yang semakin sulit menerima situasi seri.
Padahal, tidak semua persoalan harus diperlakukan seperti pertandingan final Piala Dunia yang harus berakhir dengan adu penalti.
Di sinilah saya kira NU memiliki kekhasan yang menarik. NU bukan partai politik yang tujuan utamanya memenangkan kontestasi elektoral. NU juga bukan korporasi yang mengejar efisiensi maksimal melalui kalkulasi untung-rugi. Sebagai jam'iyah diniyah ijtima'iyah, NU memikul tugas yang lebih besar, yakni menjaga keberlanjutan persaudaraan di antara jutaan warganya yang sangat beragam.
Apalagi jika para pendukungnya mulai tasyāḥḥū (تشاحّوا), sama-sama menginginkan keberkahan menjadi tuan rumah Muktamar. Situasi seperti ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian kedewasaan organisasi.
Di titik inilah muncul sebuah pertanyaan yang menarik: apakah kita memilih jalan langit sebagaimana diajarkan Imam Zakaria al-Anshari melalui qur'ah, atau memilih jalan bumi ala adu penalti Piala Dunia melalui mekanisme voting?
Tentu tulisan ini bukan ajakan untuk mengganti seluruh mekanisme pengambilan keputusan di NU dengan undian. Voting merupakan instrumen yang sah dan menjadi bagian penting dari kehidupan organisasi modern. Namun menarik untuk direnungkan bahwa kedua mekanisme tersebut sesungguhnya berangkat dari filosofi yang berbeda.
Voting merupakan bentuk tahkim (تحكيم), yakni menjadikan keputusan manusia sebagai penentu akhir melalui mekanisme mayoritas. Sistem modern sangat akrab dengan cara ini karena ia menawarkan legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas. Akan tetapi, voting juga tidak sepenuhnya steril dari mobilisasi dukungan, lobi, hingga pembentukan blok-blok kepentingan.
Sebaliknya, undian tidak dimaksudkan untuk menggantikan rasionalitas, melainkan untuk mengakhiri kompetisi ketika rasionalitas tidak lagi mampu membedakan pilihan yang tersedia. Yang dipertaruhkan bukan lagi kemenangan, melainkan kemampuan seluruh pihak untuk menerima bahwa beberapa pilihan memang sama-sama baik.
Sebagai orang yang datang dari disiplin Hubungan Internasional, saya melihat diskusi ini sesungguhnya jauh lebih universal daripada sekadar persoalan memilih tempat Muktamar. Kita hidup dalam sebuah zaman yang perlahan mengubah hampir semua aspek kehidupan menjadi perlombaan. Politik, media sosial, pendidikan, bahkan percakapan sehari-hari, semuanya didorong oleh logika kompetisi. Akibatnya, kita menjadi generasi yang semakin sulit menerima situasi seri.
Padahal, tidak semua persoalan harus diperlakukan seperti pertandingan final Piala Dunia yang harus berakhir dengan adu penalti.
Di sinilah saya kira NU memiliki kekhasan yang menarik. NU bukan partai politik yang tujuan utamanya memenangkan kontestasi elektoral. NU juga bukan korporasi yang mengejar efisiensi maksimal melalui kalkulasi untung-rugi. Sebagai jam'iyah diniyah ijtima'iyah, NU memikul tugas yang lebih besar, yakni menjaga keberlanjutan persaudaraan di antara jutaan warganya yang sangat beragam.
Lihat Juga :