Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Jum'at, 19 Juni 2026 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Data-data di atas menggambarkan, produktivitas kedelai secara nasional kira-kira hanya separuh dari negara produsen dan eksportir utama kedelai dunia, seperti Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Argentina, dan Italia. Namun, data di atas juga menunjukkan ada wilayah dengan produktivitas yang relatif tinggi: sawah pasang surut di Sumatera. Jika serius, bukan mustahil Indonesia bisa swasembada kedelai. Salah satu kuncinya adalah perluasan lahan. Salah satunya lahan pasang surut.
Mengapa? Karena luas baku sawah hanya 7,38 juta ha. Di lahan yang hanya secuil ini berkompetisi belasan komoditas, terutama padi, jagung, kedelai, dan tebu. Untuk bisa swasembada kedelai, penambahan luas lahan tidak bisa ditawar-tawar. Sawah pasang surut di Sumatera bisa menjadi model untuk direplikasi/modifikasi di daerah lain. Tanpa menambah luas lahan, target swasembada hanya akan indah di atas kertas.
Bagi petani, bukan saja untungnya kecil, setiap saat harga kedelai di pasar domestik bisa jatuh karena serbuan kedelai impor yang super murah. Ini terjadi karena kedelai sepenuhnya diserahkan pada pasar mekanisme pasar. Selain tidak ada jaminan harga dalam bentuk harga pembelian pemerintah (HPP) seperti pada padi, impor juga tidak diatur. Pada akhirnya, ini membuat usahatani kedelai penuh ketidakpastian.
Di balik penyerahan kepada mekanisme pasar dan impor itu ada argumen daya saing. Kedelai domestik dinilai tak bisa bersaing dengan produk impor. Justifikasinya adalah harga kedelai di pasar dunia yang murah. Argumen tidak tepat. Harga kedelai di pasar dunia tidak selalu mencerminkan daya saing. Karena terdistorsi oleh aneka subsidi dan dukungan di negara produsen. Impor kedelai Indonesia mayoritas dari AS. Di AS, kedelai nomor dua menerima subsidi paling banyak setelah jagung.
Ada kalanya harga murah terkait praktik dumping yang membuat produsen komoditas sejenis sulit bersaing. Disparitas harga yang tinggi antara harga di pasar dunia dan pasar domestik membuat ngiler siapa saja untuk mengimpor. Kebijakan ini diterima begitu saja tanpa mempertimbangkan dampak ikutannya (contagion effect). Jika pada era 1990-an Indonesia bisa mencukupi kebutuhan sendiri, kini tergantung impor. Jika tahun 1990-an masih banyak petani bertanam kedelai, perlahan mereka tersingkir.
Ditilik dari keharusan menjamin hak hidup petani, impor jadi soal fundamental. Menurut konstitusi, warga negara dijamin memeroleh pekerjaan yang layak sesuai kemanusiaan dan fakir miskin dipelihara negara. Artinya, negara wajib melindungi hak hidup petani. Karena itu, kebijakan apapun tak boleh mensubordinasi hak hidup petani. Misal impor dan daya saing. Daya saing berjalan lurus dengan efisiensi. Tapi efisiensi bukan tujuan jika tak manusiawi. Harga kedelai impor murah adalah efisien. Tapi ini tidak manusiawi apabila mensubordinasi, bahkan mematikan hidup petani.
Apabila negara ini berkehendak berswasembada, perlu ada koreksi fundamental terhadap kebijakan yang ada. Swasembada tidak bisa dicapai lewat kebijakan parsial. Kebijakan harus padu dan komprehensif. Mulai dari kebijakan anggaran, tata niaga, perdagangan, perlindungan petani dan konsumen, perluasan lahan hingga riset. Kala swasembada jadi program pemerintah, semua kementerian/lembaga harus bersatu mewujudkannya. Itu hanya bisa terjadi manakala kedelai ditempatkan sebagai komoditas prioritas dan penting.
Mengapa? Karena luas baku sawah hanya 7,38 juta ha. Di lahan yang hanya secuil ini berkompetisi belasan komoditas, terutama padi, jagung, kedelai, dan tebu. Untuk bisa swasembada kedelai, penambahan luas lahan tidak bisa ditawar-tawar. Sawah pasang surut di Sumatera bisa menjadi model untuk direplikasi/modifikasi di daerah lain. Tanpa menambah luas lahan, target swasembada hanya akan indah di atas kertas.
Bagi petani, bukan saja untungnya kecil, setiap saat harga kedelai di pasar domestik bisa jatuh karena serbuan kedelai impor yang super murah. Ini terjadi karena kedelai sepenuhnya diserahkan pada pasar mekanisme pasar. Selain tidak ada jaminan harga dalam bentuk harga pembelian pemerintah (HPP) seperti pada padi, impor juga tidak diatur. Pada akhirnya, ini membuat usahatani kedelai penuh ketidakpastian.
Di balik penyerahan kepada mekanisme pasar dan impor itu ada argumen daya saing. Kedelai domestik dinilai tak bisa bersaing dengan produk impor. Justifikasinya adalah harga kedelai di pasar dunia yang murah. Argumen tidak tepat. Harga kedelai di pasar dunia tidak selalu mencerminkan daya saing. Karena terdistorsi oleh aneka subsidi dan dukungan di negara produsen. Impor kedelai Indonesia mayoritas dari AS. Di AS, kedelai nomor dua menerima subsidi paling banyak setelah jagung.
Ada kalanya harga murah terkait praktik dumping yang membuat produsen komoditas sejenis sulit bersaing. Disparitas harga yang tinggi antara harga di pasar dunia dan pasar domestik membuat ngiler siapa saja untuk mengimpor. Kebijakan ini diterima begitu saja tanpa mempertimbangkan dampak ikutannya (contagion effect). Jika pada era 1990-an Indonesia bisa mencukupi kebutuhan sendiri, kini tergantung impor. Jika tahun 1990-an masih banyak petani bertanam kedelai, perlahan mereka tersingkir.
Ditilik dari keharusan menjamin hak hidup petani, impor jadi soal fundamental. Menurut konstitusi, warga negara dijamin memeroleh pekerjaan yang layak sesuai kemanusiaan dan fakir miskin dipelihara negara. Artinya, negara wajib melindungi hak hidup petani. Karena itu, kebijakan apapun tak boleh mensubordinasi hak hidup petani. Misal impor dan daya saing. Daya saing berjalan lurus dengan efisiensi. Tapi efisiensi bukan tujuan jika tak manusiawi. Harga kedelai impor murah adalah efisien. Tapi ini tidak manusiawi apabila mensubordinasi, bahkan mematikan hidup petani.
Apabila negara ini berkehendak berswasembada, perlu ada koreksi fundamental terhadap kebijakan yang ada. Swasembada tidak bisa dicapai lewat kebijakan parsial. Kebijakan harus padu dan komprehensif. Mulai dari kebijakan anggaran, tata niaga, perdagangan, perlindungan petani dan konsumen, perluasan lahan hingga riset. Kala swasembada jadi program pemerintah, semua kementerian/lembaga harus bersatu mewujudkannya. Itu hanya bisa terjadi manakala kedelai ditempatkan sebagai komoditas prioritas dan penting.
(wur)
Lihat Juga :