Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB
loading...
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan sejumlah barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus untuk dimusnahkan. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan sejumlah barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus untuk dimusnahkan. Perintah itu dibacakan saat hakim membacakan amar putusan terhadap 4 terdakwa yang merupakan prajurit TNI.
Duduk sebagai terdakwa, Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya satu buah gelas Tumbler warna ungu milik Lettu Budhi. Tumbler itu diduga merupakan tempat penyimpanan air keras sebelum disiramkan kepada Andrie.
"Satu buah gelas Tumbler warna ungu milik terdakwa II (Budhi) agar Tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan maka Tumbler dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar Fredy saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026).
Selain itu, satu flashdisk berisi dua video di TKP, satu aki bekas, satu botol berisi cairan pembersih karat juga turut dimusnahkan dengan alasan yang sama.
Fredy menuturkan alasan status barang bukti tersebut perlu ditentukan tak terlepas dari telah rampungnya proses pengadilan kasus itu. Sejauh ini, belum ada instansi penegak hukum lainnya yang turut meminta barang bukti.
"Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya sehingga perlu ditentukan statusnya," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pasalnya, mereka khawatir Pengadilan Militer memusnahkan barang bukti kasus tersebut.
"Kami kemarin mendengarkan sidang tuntutan, auditorat mengatakan akan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memusnahkan barang bukti. Ini kami pandang bisa menghambat proses hukum yang nanti berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Perwakilan TAUD Dimas Bagus Arya.
Duduk sebagai terdakwa, Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya satu buah gelas Tumbler warna ungu milik Lettu Budhi. Tumbler itu diduga merupakan tempat penyimpanan air keras sebelum disiramkan kepada Andrie.
"Satu buah gelas Tumbler warna ungu milik terdakwa II (Budhi) agar Tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan maka Tumbler dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar Fredy saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026).
Selain itu, satu flashdisk berisi dua video di TKP, satu aki bekas, satu botol berisi cairan pembersih karat juga turut dimusnahkan dengan alasan yang sama.
Fredy menuturkan alasan status barang bukti tersebut perlu ditentukan tak terlepas dari telah rampungnya proses pengadilan kasus itu. Sejauh ini, belum ada instansi penegak hukum lainnya yang turut meminta barang bukti.
"Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya sehingga perlu ditentukan statusnya," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pasalnya, mereka khawatir Pengadilan Militer memusnahkan barang bukti kasus tersebut.
"Kami kemarin mendengarkan sidang tuntutan, auditorat mengatakan akan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memusnahkan barang bukti. Ini kami pandang bisa menghambat proses hukum yang nanti berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Perwakilan TAUD Dimas Bagus Arya.
(jon)
Lihat Juga :