Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sabtu, 06 Juni 2026 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Di sinilah pentingnya membedakan ruang hukum dari ruang opini. Apabila terdapat keberatan terhadap keabsahan prosedur yang ditempuh penyidik maupun jaksa, hukum telah menyediakan mekanisme pengujian melalui praperadilan. Melalui forum tersebut, tindakan aparat penegak hukum dapat diperiksa secara terbuka sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok di pengadilan.
Apabila prinsip due process of law telah dipenuhi, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sebaliknya, apabila ditemukan cacat prosedural, pengadilan dapat menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan memberikan konsekuensi hukum terhadap kelanjutan perkara.
Dengan demikian, masuknya perkara ke ruang sidang seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk memindahkan perdebatan dari wilayah spekulasi menuju wilayah verifikasi. Apa yang selama ini diperdebatkan di ruang publik pada akhirnya harus diuji melalui alat bukti dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi yang tidak dapat diabaikan. Tom Bingham dalam The Rule of Law (2010) menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya ada, tetapi juga harus dapat dipahami serta diprediksi penerapannya oleh masyarakat. Melalui kepastian hukum, warga negara mengetahui bagaimana kewenangan negara digunakan dan batas-batas penggunaannya.
Perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan pihak yang berhadapan dengan proses hukum merupakan hal yang wajar. Setiap pihak memiliki sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. Akan tetapi, ketika perbedaan tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai, ruang publik mudah dipenuhi ketidakpastian.
Di titik inilah keadilan prosedural menjadi penting. Legitimasi hukum tidak lahir semata-mata dari hasil akhir suatu perkara, melainkan juga dari proses yang mengantarkan pada hasil tersebut. Putusan yang merugikan salah satu pihak masih dapat diterima apabila publik melihat bahwa prosesnya berlangsung fair, sesuai aturan. Sebaliknya, keputusan yang secara substansial benar dapat dipersoalkan apabila prosedurnya dianggap tidak transparan.
Pandangan serupa dapat ditemukan dalam pemikiran Mahfud MD. Dalam Membangun Politik Hukum (2006), ia menegaskan bahwa negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan aturan secara formal, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan yang memperoleh kepercayaan masyarakat.
Pemikiran tersebut relevan untuk membaca perkara yang sedang berlangsung. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan yang akan dijatuhkan hakim. Yang tidak kalah penting adalah kemampuan seluruh institusi yang terlibat untuk menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghormati hak setiap pihak yang berperkara.
Pengadilan menjadi ruang yang paling tepat untuk menguji seluruh klaim yang selama ini beredar. Di ruang sidang, hakim tidak menilai berdasarkan popularitas suatu narasi, melainkan berdasarkan kualitas bukti yang diajukan para pihak. Melalui mekanisme itulah hukum berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang rasional.
Meski demikian, tantangan penegakan hukum pada era media sosial tidak berhenti pada aspek prosedural. Publik kini menuntut lebih dari sekadar proses yang benar. Mereka juga menginginkan penjelasan yang memadai mengenai bagaimana proses tersebut dijalankan.
Apabila prinsip due process of law telah dipenuhi, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sebaliknya, apabila ditemukan cacat prosedural, pengadilan dapat menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan memberikan konsekuensi hukum terhadap kelanjutan perkara.
Dengan demikian, masuknya perkara ke ruang sidang seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk memindahkan perdebatan dari wilayah spekulasi menuju wilayah verifikasi. Apa yang selama ini diperdebatkan di ruang publik pada akhirnya harus diuji melalui alat bukti dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian Hukum dan Legitimasi
Dalam negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi yang tidak dapat diabaikan. Tom Bingham dalam The Rule of Law (2010) menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya ada, tetapi juga harus dapat dipahami serta diprediksi penerapannya oleh masyarakat. Melalui kepastian hukum, warga negara mengetahui bagaimana kewenangan negara digunakan dan batas-batas penggunaannya.
Perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan pihak yang berhadapan dengan proses hukum merupakan hal yang wajar. Setiap pihak memiliki sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. Akan tetapi, ketika perbedaan tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai, ruang publik mudah dipenuhi ketidakpastian.
Di titik inilah keadilan prosedural menjadi penting. Legitimasi hukum tidak lahir semata-mata dari hasil akhir suatu perkara, melainkan juga dari proses yang mengantarkan pada hasil tersebut. Putusan yang merugikan salah satu pihak masih dapat diterima apabila publik melihat bahwa prosesnya berlangsung fair, sesuai aturan. Sebaliknya, keputusan yang secara substansial benar dapat dipersoalkan apabila prosedurnya dianggap tidak transparan.
Pandangan serupa dapat ditemukan dalam pemikiran Mahfud MD. Dalam Membangun Politik Hukum (2006), ia menegaskan bahwa negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan aturan secara formal, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan yang memperoleh kepercayaan masyarakat.
Pemikiran tersebut relevan untuk membaca perkara yang sedang berlangsung. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan yang akan dijatuhkan hakim. Yang tidak kalah penting adalah kemampuan seluruh institusi yang terlibat untuk menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghormati hak setiap pihak yang berperkara.
Pengadilan menjadi ruang yang paling tepat untuk menguji seluruh klaim yang selama ini beredar. Di ruang sidang, hakim tidak menilai berdasarkan popularitas suatu narasi, melainkan berdasarkan kualitas bukti yang diajukan para pihak. Melalui mekanisme itulah hukum berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang rasional.
Krisis Komunikasi Penegakan Hukum
Meski demikian, tantangan penegakan hukum pada era media sosial tidak berhenti pada aspek prosedural. Publik kini menuntut lebih dari sekadar proses yang benar. Mereka juga menginginkan penjelasan yang memadai mengenai bagaimana proses tersebut dijalankan.
Lihat Juga :