Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?

Sabtu, 06 Juni 2026 - 14:17 WIB
loading...
A A A
Di sinilah pentingnya membedakan ruang hukum dari ruang opini. Apabila terdapat keberatan terhadap keabsahan prosedur yang ditempuh penyidik maupun jaksa, hukum telah menyediakan mekanisme pengujian melalui praperadilan. Melalui forum tersebut, tindakan aparat penegak hukum dapat diperiksa secara terbuka sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok di pengadilan.

Apabila prinsip due process of law telah dipenuhi, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sebaliknya, apabila ditemukan cacat prosedural, pengadilan dapat menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan memberikan konsekuensi hukum terhadap kelanjutan perkara.

Dengan demikian, masuknya perkara ke ruang sidang seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk memindahkan perdebatan dari wilayah spekulasi menuju wilayah verifikasi. Apa yang selama ini diperdebatkan di ruang publik pada akhirnya harus diuji melalui alat bukti dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian Hukum dan Legitimasi


Dalam negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi yang tidak dapat diabaikan. Tom Bingham dalam The Rule of Law (2010) menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya ada, tetapi juga harus dapat dipahami serta diprediksi penerapannya oleh masyarakat. Melalui kepastian hukum, warga negara mengetahui bagaimana kewenangan negara digunakan dan batas-batas penggunaannya.

Perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan pihak yang berhadapan dengan proses hukum merupakan hal yang wajar. Setiap pihak memiliki sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. Akan tetapi, ketika perbedaan tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai, ruang publik mudah dipenuhi ketidakpastian.

Di titik inilah keadilan prosedural menjadi penting. Legitimasi hukum tidak lahir semata-mata dari hasil akhir suatu perkara, melainkan juga dari proses yang mengantarkan pada hasil tersebut. Putusan yang merugikan salah satu pihak masih dapat diterima apabila publik melihat bahwa prosesnya berlangsung fair, sesuai aturan. Sebaliknya, keputusan yang secara substansial benar dapat dipersoalkan apabila prosedurnya dianggap tidak transparan.

Pandangan serupa dapat ditemukan dalam pemikiran Mahfud MD. Dalam Membangun Politik Hukum (2006), ia menegaskan bahwa negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan aturan secara formal, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan yang memperoleh kepercayaan masyarakat.

Pemikiran tersebut relevan untuk membaca perkara yang sedang berlangsung. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan yang akan dijatuhkan hakim. Yang tidak kalah penting adalah kemampuan seluruh institusi yang terlibat untuk menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghormati hak setiap pihak yang berperkara.

Pengadilan menjadi ruang yang paling tepat untuk menguji seluruh klaim yang selama ini beredar. Di ruang sidang, hakim tidak menilai berdasarkan popularitas suatu narasi, melainkan berdasarkan kualitas bukti yang diajukan para pihak. Melalui mekanisme itulah hukum berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang rasional.

Krisis Komunikasi Penegakan Hukum


Meski demikian, tantangan penegakan hukum pada era media sosial tidak berhenti pada aspek prosedural. Publik kini menuntut lebih dari sekadar proses yang benar. Mereka juga menginginkan penjelasan yang memadai mengenai bagaimana proses tersebut dijalankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Rekomendasi
Malaysia Tak Takut Ancaman...
Malaysia Tak Takut Ancaman AS, PM Anwar Ibrahim Tetap Akan Usir Seluruh Warga Israel
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Berita Terkini
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved