Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sabtu, 06 Juni 2026 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1969) menekankan bahwa hukum yang baik harus memenuhi prinsip keterbukaan, kejelasan, konsistensi, serta kesesuaian antara apa yang diumumkan dan apa yang dilakukan. Ketika informasi yang disampaikan tidak cukup jelas, masyarakat akan kesulitan menilai apakah suatu tindakan benar-benar dijalankan berdasarkan hukum.
Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi publik telah menjadi bagian penting dari penegakan hukum modern. Ketika penjelasan resmi dianggap kurang memadai, ruang kosong tersebut segera diisi oleh berbagai asumsi, tafsir, dan spekulasi yang menyebar jauh lebih cepat daripada fakta hukum.
Kepercayaan terhadap lembaga peradilan semakin terkait dengan kualitas komunikasi yang menyertai proses hukum. Dalam lingkungan informasi yang sangat kompetitif, pengadilan dan media menjadi arena tempat berbagai narasi berebut legitimasi. Karena itu, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar pelengkap proses hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Yang dipertaruhkan pada akhirnya bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga persepsi masyarakat terhadap kemampuan negara menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Pada akhirnya, perkara dr Tifa dan Roy Suryo telah berkembang melampaui status para pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Kasus ini menjadi cermin bagaimana negara hukum bekerja di tengah masyarakat yang semakin dipengaruhi arus informasi digital dan persaingan narasi di ruang publik.
Fenomena tersebut sejalan dengan temuan Lee, Tóth, dan Carter (2025) yang menunjukkan bahwa dalam situasi post-truth, fakta hukum tidak selalu menjadi faktor utama dalam pembentukan opini publik. Persepsi masyarakat sering kali terbentuk oleh narasi yang beredar lebih dahulu sebelum proses pembuktian berlangsung.
Jika proses hukum berjalan transparan, perkara ini dapat menjadi contoh bahwa sengketa yang sarat muatan politik tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Sebaliknya, apabila proses tersebut justru memunculkan keraguan baru, yang tergerus bukan hanya kewibawaan putusan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Karena itu, perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada akhirnya lebih besar daripada para pihak yang sedang berperkara. Ia menjadi ukuran sejauh mana negara hukum Indonesia mampu bertahan di tengah derasnya arus informasi, polarisasi opini, dan kecenderungan publik untuk lebih dahulu mempercayai narasi daripada proses pembuktian.
Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi publik telah menjadi bagian penting dari penegakan hukum modern. Ketika penjelasan resmi dianggap kurang memadai, ruang kosong tersebut segera diisi oleh berbagai asumsi, tafsir, dan spekulasi yang menyebar jauh lebih cepat daripada fakta hukum.
Kepercayaan terhadap lembaga peradilan semakin terkait dengan kualitas komunikasi yang menyertai proses hukum. Dalam lingkungan informasi yang sangat kompetitif, pengadilan dan media menjadi arena tempat berbagai narasi berebut legitimasi. Karena itu, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar pelengkap proses hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Yang dipertaruhkan pada akhirnya bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga persepsi masyarakat terhadap kemampuan negara menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Ujian Negara Hukum di Era Post-Truth
Pada akhirnya, perkara dr Tifa dan Roy Suryo telah berkembang melampaui status para pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Kasus ini menjadi cermin bagaimana negara hukum bekerja di tengah masyarakat yang semakin dipengaruhi arus informasi digital dan persaingan narasi di ruang publik.
Fenomena tersebut sejalan dengan temuan Lee, Tóth, dan Carter (2025) yang menunjukkan bahwa dalam situasi post-truth, fakta hukum tidak selalu menjadi faktor utama dalam pembentukan opini publik. Persepsi masyarakat sering kali terbentuk oleh narasi yang beredar lebih dahulu sebelum proses pembuktian berlangsung.
Jika proses hukum berjalan transparan, perkara ini dapat menjadi contoh bahwa sengketa yang sarat muatan politik tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Sebaliknya, apabila proses tersebut justru memunculkan keraguan baru, yang tergerus bukan hanya kewibawaan putusan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Karena itu, perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada akhirnya lebih besar daripada para pihak yang sedang berperkara. Ia menjadi ukuran sejauh mana negara hukum Indonesia mampu bertahan di tengah derasnya arus informasi, polarisasi opini, dan kecenderungan publik untuk lebih dahulu mempercayai narasi daripada proses pembuktian.
(rca)
Lihat Juga :