KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Rabu, 03 Juni 2026 - 13:21 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini memberikan legitimasi konstitusional bagi Dewan Pimpinan untuk mengambil langkah penyelamatan. Krisis manajerial ini diperparah oleh serangkaian dugaan penyimpangan serius yang tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi berpotensi mencederai marwah, aset, dan reputasi internasional KOWANI secara permanen.
Dengan demikian KLB menjadi sangat mendesak berdasarkan sembilan temuan dan kajian kritis berikut. Pertama, Pengabaian Prinsip Kolektif Kolegial. Terdapat indikasi sentralisasi pengambilan keputusan yang tidak melalui mekanisme permusyawaratan sebagaimana diatur dalam AD/ART, mencakup pembentukan badan baru, pengangkatan personel, serta pemberian wewenang strategis secara sepihak tanpa melalui forum yang sah.
Kedua, Krisis Reputasi Internasional. Reputasi KOWANI di forum global terdampak akibat persoalan administratif yang melibatkan korespondensi resmi dengan perwakilan diplomatik asing, yang menyebabkan absennya delegasi KOWANI dalam forum Commission on the Status of Women (CSW) PBB tahun ini sehingga menghilangkan suara advokasi perempuan Indonesia di ranah internasional.
Ketiga, Indikasi Benturan Kepentingan. Terdapat kekhawatiran bahwa nama dan kapasitas organisasi digunakan dalam konteks yang tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan kolektif KOWANI. Termasuk penyalahgunaan penggunaan aset organisasi diluar aturan organisasi.
Keempat, Cacat Administrasi Dokumen Organisasi. Sejumlah Surat Keputusan ditemukan diterbitkan dengan mencantumkan tanda tangan pejabat organisasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan, mempertanyakan integritas dokumen organisasi secara keseluruhan.
Dengan demikian KLB menjadi sangat mendesak berdasarkan sembilan temuan dan kajian kritis berikut. Pertama, Pengabaian Prinsip Kolektif Kolegial. Terdapat indikasi sentralisasi pengambilan keputusan yang tidak melalui mekanisme permusyawaratan sebagaimana diatur dalam AD/ART, mencakup pembentukan badan baru, pengangkatan personel, serta pemberian wewenang strategis secara sepihak tanpa melalui forum yang sah.
Kedua, Krisis Reputasi Internasional. Reputasi KOWANI di forum global terdampak akibat persoalan administratif yang melibatkan korespondensi resmi dengan perwakilan diplomatik asing, yang menyebabkan absennya delegasi KOWANI dalam forum Commission on the Status of Women (CSW) PBB tahun ini sehingga menghilangkan suara advokasi perempuan Indonesia di ranah internasional.
Ketiga, Indikasi Benturan Kepentingan. Terdapat kekhawatiran bahwa nama dan kapasitas organisasi digunakan dalam konteks yang tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan kolektif KOWANI. Termasuk penyalahgunaan penggunaan aset organisasi diluar aturan organisasi.
Keempat, Cacat Administrasi Dokumen Organisasi. Sejumlah Surat Keputusan ditemukan diterbitkan dengan mencantumkan tanda tangan pejabat organisasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan, mempertanyakan integritas dokumen organisasi secara keseluruhan.
Lihat Juga :