Temukan Kasus Covid-19, Pemerintah Harus Cepat Melakukan Pelacakan dan PCR

Senin, 21 September 2020 - 08:16 WIB
loading...
Temukan Kasus Covid-19,...
Pelaksanaan uji usap atau swab test Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan menilai pemerintah pusat dan daerah belum melakukan pelacakan yang masif untuk menemukan kasus baru positif Covid-19 . Bahkan, sering tidak melakukan isolasi terhadap orang-orang yang kontak erat dengan mereka yang terinfeksi Covid-19.

Dia menjelaskan, masalah yang terjadi di lapangan dalam penanganan Covid-19. Dia menuturkan orang menjalani tes Covid-19 membutuhkan waktu 3-7 hari untuk mengetahui hasilnya.

Jika yang bersangkutan positif, orang-orang yang kontak erat sudah berinteraksi lagi dengan orang lain. "Terlambat. pilihannya, PCR harus cepat dan kontak tracing terhadap suspek," kata Iwan dalam diskusi daring dengan tema 'Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi' Minggu (20/9/2020).

Iwan juga menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pagebluk Covid-19 merebak di Indonesia memiliki banyak manfaat. Salah satunya, menurunkan risiko penularan Sars Cov-II.( ).

Namun, saat PSBB transisi di DKI Jakarta dan penduduk sudah melakukan pergerakan seperti biasa, kasus positif Covid-19 tinggi. Iwan mengatakan, suatu wilayah tidak bisa dibagi zona, seperti hijau, orange, kuning, dan merah, karena masyarakat bergerak antarzona.

( ).

Dia mengambil contoh kasus di Pulau Bali . Provinsi yang dikenal dengan wisatanya itu membuka pintu untuk para pelancong pada 31 Juli 2020. Tak berapa lama, orang positif Covid-19 meningkat.

Berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam 24 jam terakhir ada 121 orang yang terkonfirmasi positif. Total orang positif di Bali sebanyak 7.749. "Kasus terus naik karena penyebarannya sudah terjadi di populasi lokal," ucapnya. (Lihat Juga Foto: Aturan Larangan Makan di Restoran Saat PSBB DKI Jakarta ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2819 seconds (0.1#10.140)