Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, PLK mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum RI cq Ditjen AHU terkait pencabutan badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum pada 2025. Gugatan tersebut kini terdaftar di PTUN Jakarta.
Perkara ini disebut sebagai kelanjutan dari sengketa hukum antara PLK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kepemilikan lahan sekolah yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Dalam proses banding sebelumnya, Pemprov Jawa Barat dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Sebelum sidang dimulai, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menyampaikan keberatannya terhadap gugatan bernomor 435/G/2025/PTUN.JKT itu. Pemprov Jawa Barat menilai PLK tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut, terutama setelah adanya putusan pidana terkait dugaan pemalsuan akta.
Menurut Pemprov Jabar, keputusan pencabutan badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Fitra menyatakan pihaknya memahami keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pemerintah tentu ingin mengamankan aset negara. Kalau memang ada pihak yang ingin menguji keputusan tersebut di persidangan, silakan saja. Justru dengan begitu posisi hukumnya akan semakin jelas,” tutupnya.
Perkara ini disebut sebagai kelanjutan dari sengketa hukum antara PLK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kepemilikan lahan sekolah yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Dalam proses banding sebelumnya, Pemprov Jawa Barat dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Sebelum sidang dimulai, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menyampaikan keberatannya terhadap gugatan bernomor 435/G/2025/PTUN.JKT itu. Pemprov Jawa Barat menilai PLK tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut, terutama setelah adanya putusan pidana terkait dugaan pemalsuan akta.
Menurut Pemprov Jabar, keputusan pencabutan badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Fitra menyatakan pihaknya memahami keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pemerintah tentu ingin mengamankan aset negara. Kalau memang ada pihak yang ingin menguji keputusan tersebut di persidangan, silakan saja. Justru dengan begitu posisi hukumnya akan semakin jelas,” tutupnya.
(wur)
Lihat Juga :