Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan bahwa keberadaan sebuah badan hukum harus melalui proses pengesahan yang sah sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pihaknya meyakini status badan hukum yang digunakan PLK saat ini tidak lagi memiliki legalitas.
“Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang telah dilakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini badan hukum yang digunakan penggugat sudah tidak sah karena pada dasarnya telah bubar pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Fitra.
Lebih lanjut, Fitra menyebut perkara ini berkaitan erat dengan upaya penyelamatan aset negara, terutama jika melihat rekam jejak sengketa serupa yang sebelumnya terjadi di Jawa Barat.
“Kalau melihat ke belakang, perkara ini berkaitan dengan persoalan yang pernah muncul di Jawa Barat melalui gugatan serupa dari pihak penggugat. Bagi saya, ini jelas menjadi ancaman terhadap aset negara,” ujarnya.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak. Menurutnya, Kementerian Hukum sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas tersebut.
“Ketika ada keputusan pemerintah yang diuji di pengadilan, silakan diuji. Justru di sana akan terlihat secara jelas bahwa keputusan yang kami ambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Latar Belakang Sengketa
“Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang telah dilakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini badan hukum yang digunakan penggugat sudah tidak sah karena pada dasarnya telah bubar pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Fitra.
Lebih lanjut, Fitra menyebut perkara ini berkaitan erat dengan upaya penyelamatan aset negara, terutama jika melihat rekam jejak sengketa serupa yang sebelumnya terjadi di Jawa Barat.
“Kalau melihat ke belakang, perkara ini berkaitan dengan persoalan yang pernah muncul di Jawa Barat melalui gugatan serupa dari pihak penggugat. Bagi saya, ini jelas menjadi ancaman terhadap aset negara,” ujarnya.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak. Menurutnya, Kementerian Hukum sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas tersebut.
“Ketika ada keputusan pemerintah yang diuji di pengadilan, silakan diuji. Justru di sana akan terlihat secara jelas bahwa keputusan yang kami ambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Latar Belakang Sengketa
Lihat Juga :