Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB
loading...
Dugaan Ancaman terhadap...
Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, usai persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026).
A A A
JAKARTA - Gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi kepemilikan aset negara yang sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, usai persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan Adrian Rompis, dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, sebagai saksi ahli.

Menurut Fitra, gugatan yang diajukan PLK tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa karena berpotensi berdampak langsung terhadap pengamanan aset negara.

Baca Juga : Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!

“Menurut saya, ini merupakan ancaman terhadap aset negara. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar melakukan upaya pengamanan aset negara,” ujar Fitra kepada awak media usai sidang.

Fitra juga menyoroti keterangan saksi ahli dari pihak penggugat yang dinilainya tidak independen dan tidak sepenuhnya merujuk pada dasar hukum yang berlaku.

“Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah benar didasarkan pada hukum yang berlaku atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan sebuah badan hukum harus melalui proses pengesahan yang sah sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pihaknya meyakini status badan hukum yang digunakan PLK saat ini tidak lagi memiliki legalitas.

“Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang telah dilakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini badan hukum yang digunakan penggugat sudah tidak sah karena pada dasarnya telah bubar pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Fitra.

Lebih lanjut, Fitra menyebut perkara ini berkaitan erat dengan upaya penyelamatan aset negara, terutama jika melihat rekam jejak sengketa serupa yang sebelumnya terjadi di Jawa Barat.

“Kalau melihat ke belakang, perkara ini berkaitan dengan persoalan yang pernah muncul di Jawa Barat melalui gugatan serupa dari pihak penggugat. Bagi saya, ini jelas menjadi ancaman terhadap aset negara,” ujarnya.

Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak. Menurutnya, Kementerian Hukum sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas tersebut.

“Ketika ada keputusan pemerintah yang diuji di pengadilan, silakan diuji. Justru di sana akan terlihat secara jelas bahwa keputusan yang kami ambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Latar Belakang Sengketa

Diketahui, PLK mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum RI cq Ditjen AHU terkait pencabutan badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum pada 2025. Gugatan tersebut kini terdaftar di PTUN Jakarta.

Perkara ini disebut sebagai kelanjutan dari sengketa hukum antara PLK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kepemilikan lahan sekolah yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Dalam proses banding sebelumnya, Pemprov Jawa Barat dinyatakan memenangkan perkara tersebut.

Sebelum sidang dimulai, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menyampaikan keberatannya terhadap gugatan bernomor 435/G/2025/PTUN.JKT itu. Pemprov Jawa Barat menilai PLK tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut, terutama setelah adanya putusan pidana terkait dugaan pemalsuan akta.

Menurut Pemprov Jabar, keputusan pencabutan badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Fitra menyatakan pihaknya memahami keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah tentu ingin mengamankan aset negara. Kalau memang ada pihak yang ingin menguji keputusan tersebut di persidangan, silakan saja. Justru dengan begitu posisi hukumnya akan semakin jelas,” tutupnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Inggris vs Argentina:...
Inggris vs Argentina: Rival Lama Berebut Final
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
IRGC Tegaskan Selat...
IRGC Tegaskan Selat Hormuz akan Tetap Tertutup sampai Kejahatan AS Berakhir
Berita Terkini
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved