Badan Hukum: Sistem Imun yang Sering Terlupakan
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Ini adalah pengakuan bahwa urusan pesantren bukan lagi sekadar urusan pendidikan, tapi juga urusan kelembagaan, dakwah dan perbendayaan masyarakat.
Namun, kebijakan dari atas tidak akan ada gunanya jika dari bawah, para pengelola pesantren sendiri, masih abai pada fondasi legal lembaganya.
Di sisi lain, pemberitaan media nasional justru mengungkap polemik yang tidak kalah serius. Beberapa pengamat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara UU Pesantren dan UU Yayasan.
Dalam UU Pesantren, kiai adalah pemimpin tertinggi pondok. Tapi dalam UU Yayasan, posisi tertinggi justru ada pada pembina.
Bagi pesantren kecil, ketika kiai sepuh wafat lalu diteruskan oleh pengasuh yang belum kuat secara struktural, polemik ini bisa menjadi pukulan telak.
Ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana sistem imun yang lemah, dalam hal ini ketidaksinkronan regulasi, bisa membingungkan dan melemahkan pesantren.
Peringatan itu bukan sekedar isapan jempol belaka. Kasus pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu menjadi bukti pahit.
Ada sebuah yayasan Pondok Pesantren yang mengalami pemblokiran status hukum. Akibatnya, proses pembangunan gedung pesantren yang ambruk dan akan dibangun ulang pun terhambat.
Pesantren yang hampir 2.000 santrinya kesulitan melanjutkan pendidikan karena gedung ambruk, harus menghadapi masalah birokrasi tambahan karena urusan administrasi yayasan yang belum beres.
Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memperkuat layanan digital untuk mengurus badan hukum sosial.
Mulai dari proses pendirian yayasan, perubahan data, hingga pengelolaan administrasi lainnya kini dapat diakses secara online. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pesantren, terutama yang berada di daerah terpencil, untuk mendapatkan kepastian hukum tanpa harus terjebak dalam birokrasi yang berbelit.
Namun, kebijakan dari atas tidak akan ada gunanya jika dari bawah, para pengelola pesantren sendiri, masih abai pada fondasi legal lembaganya.
Antara UU Pesantren dan UU Yayasan: Sebuah Polemik
Di sisi lain, pemberitaan media nasional justru mengungkap polemik yang tidak kalah serius. Beberapa pengamat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara UU Pesantren dan UU Yayasan.
Dalam UU Pesantren, kiai adalah pemimpin tertinggi pondok. Tapi dalam UU Yayasan, posisi tertinggi justru ada pada pembina.
Bagi pesantren kecil, ketika kiai sepuh wafat lalu diteruskan oleh pengasuh yang belum kuat secara struktural, polemik ini bisa menjadi pukulan telak.
Ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana sistem imun yang lemah, dalam hal ini ketidaksinkronan regulasi, bisa membingungkan dan melemahkan pesantren.
Ketika Yayasan Terblokir, Pembangunan Terhambat
Peringatan itu bukan sekedar isapan jempol belaka. Kasus pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu menjadi bukti pahit.
Ada sebuah yayasan Pondok Pesantren yang mengalami pemblokiran status hukum. Akibatnya, proses pembangunan gedung pesantren yang ambruk dan akan dibangun ulang pun terhambat.
Pesantren yang hampir 2.000 santrinya kesulitan melanjutkan pendidikan karena gedung ambruk, harus menghadapi masalah birokrasi tambahan karena urusan administrasi yayasan yang belum beres.
Mengurus Badan Hukum Bukan Lagi Birokrasi Berbelit
Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memperkuat layanan digital untuk mengurus badan hukum sosial.
Mulai dari proses pendirian yayasan, perubahan data, hingga pengelolaan administrasi lainnya kini dapat diakses secara online. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pesantren, terutama yang berada di daerah terpencil, untuk mendapatkan kepastian hukum tanpa harus terjebak dalam birokrasi yang berbelit.
Lihat Juga :