Badan Hukum: Sistem Imun yang Sering Terlupakan
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:56 WIB
loading...
Dosen Manajemen Pendidikan Islam, Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta, Muhammad Irfanudin Kurniawan. Foto/UDN Jakarta.
A
A
A
Dosen Manajemen Pendidikan Islam, Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta, Muhammad Irfanudin Kurniawan
Sering kali kita mendengar cerita tentang pesantren besar yang tiba-tiba goyah. Bukan karena kualitas pendidikan menurun, bukan karena jumlah santri merosot, tapi karena masalah tanah.
Keluarga pendiri yang berselisih. Ahli waris yang mengklaim aset. Tidak ada dokumen yang jelas.
Pesantren itu berdarah-darah. Organismenya sakit. Padahal dari luar tampak sehat.
Seketika kita bisa ingat falsafah pohon pisang KH Mahrus Amin. Induk pohon mati, tunas terus tumbuh. Tapi tunas tidak akan tumbuh subur jika akarnya tidak jelas di tanah siapa. Tanah adalah fondasi. Tanpa kepastian hukum atas tanah, apalah arti gedung megah, kurikulum modern, dan ribuan santri.
Dalam organisme pesantren, badan hukum yayasan berfungsi seperti tulang punggung. Ia tidak terlihat dari luar, tapi ia menopang seluruh tubuh. Tanpanya, pesantren akan ambruk ketika diterpa tekanan.
Sayangnya, banyak pesantren mengabaikan hal ini. Mereka sibuk membangun asrama, memperbanyak santri, dan meningkatkan akreditasi. Tapi lupa mengurus legalitas yayasan, sertifikasi tanah, dan pembagian aset yang jelas. Akibatnya, ketika pendiri wafat, masalah muncul. Anak dan cucu berebut. Pesantren yang dulu ramai menjadi sunyi.
Inilah yang saya sebut sistem imun yang sering terlupakan. Ia adalah mekanisme pertahanan yang melindungi pesantren dari ancaman dari dalam. Jika sistem imun ini lemah, maka penyakit mudah masuk.
Pemerintah sebenarnya sudah bergerak. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama. Statusnya naik menjadi eselon satu, mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan pesantren mendapatkan dukungan yang lebih baik.
Sering kali kita mendengar cerita tentang pesantren besar yang tiba-tiba goyah. Bukan karena kualitas pendidikan menurun, bukan karena jumlah santri merosot, tapi karena masalah tanah.
Keluarga pendiri yang berselisih. Ahli waris yang mengklaim aset. Tidak ada dokumen yang jelas.
Pesantren itu berdarah-darah. Organismenya sakit. Padahal dari luar tampak sehat.
Seketika kita bisa ingat falsafah pohon pisang KH Mahrus Amin. Induk pohon mati, tunas terus tumbuh. Tapi tunas tidak akan tumbuh subur jika akarnya tidak jelas di tanah siapa. Tanah adalah fondasi. Tanpa kepastian hukum atas tanah, apalah arti gedung megah, kurikulum modern, dan ribuan santri.
Badan Hukum: Kerangka Organisasi
Dalam organisme pesantren, badan hukum yayasan berfungsi seperti tulang punggung. Ia tidak terlihat dari luar, tapi ia menopang seluruh tubuh. Tanpanya, pesantren akan ambruk ketika diterpa tekanan.
Sayangnya, banyak pesantren mengabaikan hal ini. Mereka sibuk membangun asrama, memperbanyak santri, dan meningkatkan akreditasi. Tapi lupa mengurus legalitas yayasan, sertifikasi tanah, dan pembagian aset yang jelas. Akibatnya, ketika pendiri wafat, masalah muncul. Anak dan cucu berebut. Pesantren yang dulu ramai menjadi sunyi.
Inilah yang saya sebut sistem imun yang sering terlupakan. Ia adalah mekanisme pertahanan yang melindungi pesantren dari ancaman dari dalam. Jika sistem imun ini lemah, maka penyakit mudah masuk.
Pemerintah sebenarnya sudah bergerak. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama. Statusnya naik menjadi eselon satu, mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan pesantren mendapatkan dukungan yang lebih baik.
Lihat Juga :