Pengadilan Militer Jakarta Periksa 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:02 WIB
loading...
Pengadilan Militer Jakarta...
Pengadilan Militer Jakarta memeriksa empat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kini, giliran 4 terdakwa memberikan keterangannya dalam kasus itu.

"Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?" tanya Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).

Oditur militer menjawab, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan agar Andrie Yunus bisa hadir dalam persidangan melalui LPSK. Namun, LPSK memberitahu Andrie Yunus masih belum bisa hadir memberikan kesaksiannya.

"Kami sudah membuat surat ke RSCM terkait keinginan kami berkunjung atau membesuk, dan itu juga belum dijawab. Sehingga, kami kemarin tanggal 12, kami para Oditur berangkat ke RSCM mengunjungi saudara Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjunginya walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK," tuturnya.

Baca juga: Andrie Yunus Tolak Dijenguk Oditur Militer di RSCM

Oditur menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Andrie Yunus, jawabannya kondisi Andrie Yunus pascaoperasi sehingga belum bisa dikunjungi. Pasalnya, manakala Andrie Yunus dikunjungi hingga bergerak, operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal.

"Jadi, kami diterima oleh tim Humas dari RSCM, secara simbolis kami diterima, kemudian kami dijelaskan mengapa saudara Andri Yunus masih belum bisa dikunjungi. Di situ juga ada tim kuasa hukum dari saudara Andrie Yunus juga menemui kami, sehingga kami Oditur memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami saudara Andrie Yunus," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Gol Dramatis Amad Diallo...
Gol Dramatis Amad Diallo Antar Pantai Gading Tundukkan Ekuador
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved