Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal

Senin, 11 Mei 2026 - 13:19 WIB
loading...
A A A
Dalam merumuskan besaran tuntutan uang pengganti, Gandjar mengatakan JPU tidak boleh membuat tuntutannya secara serampangan. Menurutnya, tuntutan uang pengganti filosofinya berasal dari prinsip pemulihan aset.

Karena itu tuntutan jumlah uang pengganti tidak boleh melampaui sejumlah aliran dana yang didapatkan secara melawan hukum yang terbukti dalam ruang peradilan. ”Jika memang hal tersebut tidak terbukti, maka sepatutnya tuntutan tersebut tidak ada,” jelasnya.

Selanjutnya, Pakar Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Giovanni Christy memberikan peringatan terkait dengan risiko yang timbul dari pemidanaan yang keliru. Menurutnya, adagium mengenai lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah dibandingkan memenjarakan satu orang tidak bersalah bukan tanpa alasan. Baca juga: Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Menjatuhkan pidana pada orang yang tidak bersalah berpotensi menurunkan perbedaan ongkos antara melakukan kejahatan dengan tidak melakukan kejahatan. ”Dengan kata lain, apabila terdakwa tetap dihukum meskipun kejahatan yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka ini bisa menjadi preseden buruk karena masyarakat akan merasa tidak ada gunanya lagi patuh terhadap hukum,” tandasnya.

Menjelang putusan yang dijadwalkan dibacakan pada 12 Mei 2026, pandangan dari sejumlah pakar hukum pidana tersebut dinilai menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara Ibrahim Arief. Sejumlah akademisi dari berbagai kampus tersebut menekankan pentingnya pembuktian yang proporsional, dasar tuntutan yang jelas, serta pemisahan tanggung jawab hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak dalam suatu perkara pidana.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Berita Terkini
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved