Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal

Senin, 11 Mei 2026 - 13:19 WIB
loading...
A A A
Dalam merumuskan besaran tuntutan uang pengganti, Gandjar mengatakan JPU tidak boleh membuat tuntutannya secara serampangan. Menurutnya, tuntutan uang pengganti filosofinya berasal dari prinsip pemulihan aset.

Karena itu tuntutan jumlah uang pengganti tidak boleh melampaui sejumlah aliran dana yang didapatkan secara melawan hukum yang terbukti dalam ruang peradilan. ”Jika memang hal tersebut tidak terbukti, maka sepatutnya tuntutan tersebut tidak ada,” jelasnya.

Selanjutnya, Pakar Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Giovanni Christy memberikan peringatan terkait dengan risiko yang timbul dari pemidanaan yang keliru. Menurutnya, adagium mengenai lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah dibandingkan memenjarakan satu orang tidak bersalah bukan tanpa alasan. Baca juga: Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Menjatuhkan pidana pada orang yang tidak bersalah berpotensi menurunkan perbedaan ongkos antara melakukan kejahatan dengan tidak melakukan kejahatan. ”Dengan kata lain, apabila terdakwa tetap dihukum meskipun kejahatan yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka ini bisa menjadi preseden buruk karena masyarakat akan merasa tidak ada gunanya lagi patuh terhadap hukum,” tandasnya.

Menjelang putusan yang dijadwalkan dibacakan pada 12 Mei 2026, pandangan dari sejumlah pakar hukum pidana tersebut dinilai menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara Ibrahim Arief. Sejumlah akademisi dari berbagai kampus tersebut menekankan pentingnya pembuktian yang proporsional, dasar tuntutan yang jelas, serta pemisahan tanggung jawab hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak dalam suatu perkara pidana.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Iran Sedang Mempersiapkan...
Iran Sedang Mempersiapkan Ujian Besar terhadap Blokade AS di Selat Hormuz
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Kepercayaan Bulan Safar...
Kepercayaan Bulan Safar Membawa Sial, Termasuk Khurafat? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Bumi Pernah Diselimuti...
Bumi Pernah Diselimuti Lapisan Es Selama 15 Juta Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved