Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Senin, 11 Mei 2026 - 13:19 WIB
loading...
Ibrahim Arief (Ibam) dituntut 15 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Foto/SindoNews/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia mulai buka suara terkait tuntutan kepada Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook . Tuntutan 15 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp16,9 miliar dinilai janggal dan dipaksakan.
Jika denda tidak dibayar akan dikenakan tambahan hukuman 7,5 tahun penjara sehingga total menjadi 22,5 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai uang pengganti yang dikenakan kepada Ibam tidak memiliki dasar yang jelas. Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal
Pasalnya, penghitungannya berasal dari nilai saham yang diperoleh Ibam ketika bekerja di Bukalapak, jauh sebelum dia membantu Kemendikbudristek sebagai konsultan. “Tuntutan uang pengganti tersebut terlalu kasar dan tidak punya kausalitas yang memadai,” katanya kepada media, Senin (11/5/2026).
Dia juga menyoroti posisi Ibam yang hanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek yang kemudian menyeretnya dalam kasus Chromebook ini. Menurutnya, Ibam tidak memiliki kewenangan mengikat, tidak seperti pejabat yang notabene bertugas sebagai pengambil keputusan formal dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
“Pengambil keputusan ada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu menempatkan tanggung jawab hukum (Ibam) seolah setara dengan pengambil keputusan formal adalah bentuk salah kaprah dari penegakan hokum,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan sangat menyayangkan semangat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hingga saat ini masih sering disalahpahami oleh para penegak hukum. “Pembuktian terbalik terbatas dan berimbang dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak jarang membuat penyidik dan JPU ‘ongkang-ongkang kaki’, tuturnya.
Penegak hukum juga kerap mengumpulkan barang bukti secara serampangan meski tidak sesuai dengan kriteria barang bukti sehingga tujuan pemulihan aset dan efek jera dari penegakan korupsi tidak tercapai secara optimal. Di samping itu, dia juga menyoroti kekeliruan dari tuntutan formulasi uang pengganti dalam tuntutan.
Dalam merumuskan besaran tuntutan uang pengganti, Gandjar mengatakan JPU tidak boleh membuat tuntutannya secara serampangan. Menurutnya, tuntutan uang pengganti filosofinya berasal dari prinsip pemulihan aset.
Karena itu tuntutan jumlah uang pengganti tidak boleh melampaui sejumlah aliran dana yang didapatkan secara melawan hukum yang terbukti dalam ruang peradilan. ”Jika memang hal tersebut tidak terbukti, maka sepatutnya tuntutan tersebut tidak ada,” jelasnya.
Selanjutnya, Pakar Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Giovanni Christy memberikan peringatan terkait dengan risiko yang timbul dari pemidanaan yang keliru. Menurutnya, adagium mengenai lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah dibandingkan memenjarakan satu orang tidak bersalah bukan tanpa alasan. Baca juga: Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Menjatuhkan pidana pada orang yang tidak bersalah berpotensi menurunkan perbedaan ongkos antara melakukan kejahatan dengan tidak melakukan kejahatan. ”Dengan kata lain, apabila terdakwa tetap dihukum meskipun kejahatan yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka ini bisa menjadi preseden buruk karena masyarakat akan merasa tidak ada gunanya lagi patuh terhadap hukum,” tandasnya.
Menjelang putusan yang dijadwalkan dibacakan pada 12 Mei 2026, pandangan dari sejumlah pakar hukum pidana tersebut dinilai menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara Ibrahim Arief. Sejumlah akademisi dari berbagai kampus tersebut menekankan pentingnya pembuktian yang proporsional, dasar tuntutan yang jelas, serta pemisahan tanggung jawab hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak dalam suatu perkara pidana.
Jika denda tidak dibayar akan dikenakan tambahan hukuman 7,5 tahun penjara sehingga total menjadi 22,5 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai uang pengganti yang dikenakan kepada Ibam tidak memiliki dasar yang jelas. Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal
Pasalnya, penghitungannya berasal dari nilai saham yang diperoleh Ibam ketika bekerja di Bukalapak, jauh sebelum dia membantu Kemendikbudristek sebagai konsultan. “Tuntutan uang pengganti tersebut terlalu kasar dan tidak punya kausalitas yang memadai,” katanya kepada media, Senin (11/5/2026).
Dia juga menyoroti posisi Ibam yang hanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek yang kemudian menyeretnya dalam kasus Chromebook ini. Menurutnya, Ibam tidak memiliki kewenangan mengikat, tidak seperti pejabat yang notabene bertugas sebagai pengambil keputusan formal dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
“Pengambil keputusan ada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu menempatkan tanggung jawab hukum (Ibam) seolah setara dengan pengambil keputusan formal adalah bentuk salah kaprah dari penegakan hokum,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan sangat menyayangkan semangat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hingga saat ini masih sering disalahpahami oleh para penegak hukum. “Pembuktian terbalik terbatas dan berimbang dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak jarang membuat penyidik dan JPU ‘ongkang-ongkang kaki’, tuturnya.
Penegak hukum juga kerap mengumpulkan barang bukti secara serampangan meski tidak sesuai dengan kriteria barang bukti sehingga tujuan pemulihan aset dan efek jera dari penegakan korupsi tidak tercapai secara optimal. Di samping itu, dia juga menyoroti kekeliruan dari tuntutan formulasi uang pengganti dalam tuntutan.
Dalam merumuskan besaran tuntutan uang pengganti, Gandjar mengatakan JPU tidak boleh membuat tuntutannya secara serampangan. Menurutnya, tuntutan uang pengganti filosofinya berasal dari prinsip pemulihan aset.
Karena itu tuntutan jumlah uang pengganti tidak boleh melampaui sejumlah aliran dana yang didapatkan secara melawan hukum yang terbukti dalam ruang peradilan. ”Jika memang hal tersebut tidak terbukti, maka sepatutnya tuntutan tersebut tidak ada,” jelasnya.
Selanjutnya, Pakar Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Giovanni Christy memberikan peringatan terkait dengan risiko yang timbul dari pemidanaan yang keliru. Menurutnya, adagium mengenai lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah dibandingkan memenjarakan satu orang tidak bersalah bukan tanpa alasan. Baca juga: Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Menjatuhkan pidana pada orang yang tidak bersalah berpotensi menurunkan perbedaan ongkos antara melakukan kejahatan dengan tidak melakukan kejahatan. ”Dengan kata lain, apabila terdakwa tetap dihukum meskipun kejahatan yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka ini bisa menjadi preseden buruk karena masyarakat akan merasa tidak ada gunanya lagi patuh terhadap hukum,” tandasnya.
Menjelang putusan yang dijadwalkan dibacakan pada 12 Mei 2026, pandangan dari sejumlah pakar hukum pidana tersebut dinilai menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara Ibrahim Arief. Sejumlah akademisi dari berbagai kampus tersebut menekankan pentingnya pembuktian yang proporsional, dasar tuntutan yang jelas, serta pemisahan tanggung jawab hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak dalam suatu perkara pidana.
(poe)
Lihat Juga :