Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK
Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Dia melihat hal ini sejalan dengan paradigma hukum tipikor, yaitu hanya kerugian yang bersifat faktual (actual loos) yang menjadi pijakan penentuan kerugian keuangan negara, bukan total loos atau potential loos. “Itu merupakan kaidah dan prinsip dasar dalam persoalan ini,” katanya.
Fahri menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 secara expressis verbis bahwa BPK adalah lembaga yang memiliki wewenang konstitusional tunggal untuk menyatakan, menghitung, dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Walaupun secara teknis putusan ini menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan norma Pasal 603 dan 604 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tetapi dalam pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) terdapat penegasan bahwa norma Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil,” jelasnya.
Fahri pun menguraikan bahwa basis fundamental politik hukum atas penormaan pranata ini, secara historis jembatan "Bridging" ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) adalah delik inti (core crime) korupsi yang diadopsi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sekaligus menandai peralihan delik korupsi ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional.
Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi, sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan. “Keduanya berfokus pada kerugian keuangan negara, sehingga menurut saya keberadaan kerugian keuangan negara menjadi unsur utama (element of crime) dan dalam prinsip pembuktian atas elemen kerugian keuangan negara mutlak mempedomani kaidah "beyond a reasonable doubt" yang harus dibuktikan,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut dia, proses penegakan hukum seharusnya didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan lebih dahulu oleh BPK. Fahri Bachmid menyimpulkan bahwa melalui putusan MK itu mempertegas hanya BPK (bukan BPKP, Kejaksaan, atau instansi lain) yang berwenang melakukan audit dan perhitungan resmi kerugian keuangan negara. Secara filosofis, sambung dia, putusan MK ini menegaskan kepastian hukum.
Pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti (aktual), bukan sekadar potensi kerugian. Artinya, kata dia, hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana. Fahri berpendapat bahwa secara konstitusional, pada pertimbangan hukumnya, MK mengacu pada penjelasan norma Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta norma Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Fahri menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 secara expressis verbis bahwa BPK adalah lembaga yang memiliki wewenang konstitusional tunggal untuk menyatakan, menghitung, dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Walaupun secara teknis putusan ini menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan norma Pasal 603 dan 604 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tetapi dalam pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) terdapat penegasan bahwa norma Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil,” jelasnya.
Fahri pun menguraikan bahwa basis fundamental politik hukum atas penormaan pranata ini, secara historis jembatan "Bridging" ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) adalah delik inti (core crime) korupsi yang diadopsi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sekaligus menandai peralihan delik korupsi ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional.
Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi, sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan. “Keduanya berfokus pada kerugian keuangan negara, sehingga menurut saya keberadaan kerugian keuangan negara menjadi unsur utama (element of crime) dan dalam prinsip pembuktian atas elemen kerugian keuangan negara mutlak mempedomani kaidah "beyond a reasonable doubt" yang harus dibuktikan,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut dia, proses penegakan hukum seharusnya didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan lebih dahulu oleh BPK. Fahri Bachmid menyimpulkan bahwa melalui putusan MK itu mempertegas hanya BPK (bukan BPKP, Kejaksaan, atau instansi lain) yang berwenang melakukan audit dan perhitungan resmi kerugian keuangan negara. Secara filosofis, sambung dia, putusan MK ini menegaskan kepastian hukum.
Pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti (aktual), bukan sekadar potensi kerugian. Artinya, kata dia, hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana. Fahri berpendapat bahwa secara konstitusional, pada pertimbangan hukumnya, MK mengacu pada penjelasan norma Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta norma Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Lihat Juga :