Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK

Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB
loading...
A A A
Dia melihat hal ini sejalan dengan paradigma hukum tipikor, yaitu hanya kerugian yang bersifat faktual (actual loos) yang menjadi pijakan penentuan kerugian keuangan negara, bukan total loos atau potential loos. “Itu merupakan kaidah dan prinsip dasar dalam persoalan ini,” katanya.

Fahri menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 secara expressis verbis bahwa BPK adalah lembaga yang memiliki wewenang konstitusional tunggal untuk menyatakan, menghitung, dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Walaupun secara teknis putusan ini menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan norma Pasal 603 dan 604 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tetapi dalam pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) terdapat penegasan bahwa norma Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil,” jelasnya.

Fahri pun menguraikan bahwa basis fundamental politik hukum atas penormaan pranata ini, secara historis jembatan "Bridging" ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) adalah delik inti (core crime) korupsi yang diadopsi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sekaligus menandai peralihan delik korupsi ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional.

Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi, sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan. “Keduanya berfokus pada kerugian keuangan negara, sehingga menurut saya keberadaan kerugian keuangan negara menjadi unsur utama (element of crime) dan dalam prinsip pembuktian atas elemen kerugian keuangan negara mutlak mempedomani kaidah "beyond a reasonable doubt" yang harus dibuktikan,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut dia, proses penegakan hukum seharusnya didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan lebih dahulu oleh BPK. Fahri Bachmid menyimpulkan bahwa melalui putusan MK itu mempertegas hanya BPK (bukan BPKP, Kejaksaan, atau instansi lain) yang berwenang melakukan audit dan perhitungan resmi kerugian keuangan negara. Secara filosofis, sambung dia, putusan MK ini menegaskan kepastian hukum.

Pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti (aktual), bukan sekadar potensi kerugian. Artinya, kata dia, hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana. Fahri berpendapat bahwa secara konstitusional, pada pertimbangan hukumnya, MK mengacu pada penjelasan norma Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta norma Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Olah TKP Rumah Anggota...
Olah TKP Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Temukan Cairan Diduga Penyebab Kebakaran
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved