Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK
Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan konteks penjelasan kaidah Pasal 603 UU 1/2023 tersebut, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Fahri menguraikan dalam "ratio decidendi" pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK tegas menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian menjadi tidak beralasan menurut hukum karena MK telah memberikan kejelasan pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023.
Fahri menekankan bahwa mandat konstitusional sebagaimana ternyata dalam MK ini, agar DPR secara teknokratis melakukan harmonisasi atau revisi undang-undang terkait tindak pidana korupsi, sehingga selaras dengan putusan MK ini, yakni meniadakan penghitungan kerugian negara di luar BPK serta memperkuat peran eksklusif BPK.
Dia berpendapat bahwa lembaga penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan lembaga lain untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tindak pidana. “Putusan ini pada dasarnya mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dan memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel,” pungkasnya.
Fahri menguraikan dalam "ratio decidendi" pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK tegas menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian menjadi tidak beralasan menurut hukum karena MK telah memberikan kejelasan pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023.
Fahri menekankan bahwa mandat konstitusional sebagaimana ternyata dalam MK ini, agar DPR secara teknokratis melakukan harmonisasi atau revisi undang-undang terkait tindak pidana korupsi, sehingga selaras dengan putusan MK ini, yakni meniadakan penghitungan kerugian negara di luar BPK serta memperkuat peran eksklusif BPK.
Dia berpendapat bahwa lembaga penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan lembaga lain untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tindak pidana. “Putusan ini pada dasarnya mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dan memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :