Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK

Selasa, 21 April 2026 - 16:59 WIB
loading...
Fahri Bachmid: Secara...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara berwenang melakukan audit kerugian negara. Adapun putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 diputuskan pada Senin, 9 Februari 2026.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa jika ditelaah secara seksama dan cermat seluruh pertimbangan hukum yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan secara terang bahwa kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara



Fahri menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional (mandatory constitutional), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Fahri memandang bahwa dalam putusan ini, MK telah menjalankan fungsinya sebagai "the final interpreter of constitution" untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara.

“Artinya, secara faktual lembaga lain sering dilibatkan, tetapi secara mandatory hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final),” tuturnya.

Dia melihat hal ini sejalan dengan paradigma hukum tipikor, yaitu hanya kerugian yang bersifat faktual (actual loos) yang menjadi pijakan penentuan kerugian keuangan negara, bukan total loos atau potential loos. “Itu merupakan kaidah dan prinsip dasar dalam persoalan ini,” katanya.

Fahri menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 secara expressis verbis bahwa BPK adalah lembaga yang memiliki wewenang konstitusional tunggal untuk menyatakan, menghitung, dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Walaupun secara teknis putusan ini menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan norma Pasal 603 dan 604 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tetapi dalam pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) terdapat penegasan bahwa norma Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil,” jelasnya.

Fahri pun menguraikan bahwa basis fundamental politik hukum atas penormaan pranata ini, secara historis jembatan "Bridging" ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) adalah delik inti (core crime) korupsi yang diadopsi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sekaligus menandai peralihan delik korupsi ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional.

Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi, sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan. “Keduanya berfokus pada kerugian keuangan negara, sehingga menurut saya keberadaan kerugian keuangan negara menjadi unsur utama (element of crime) dan dalam prinsip pembuktian atas elemen kerugian keuangan negara mutlak mempedomani kaidah "beyond a reasonable doubt" yang harus dibuktikan,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut dia, proses penegakan hukum seharusnya didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan lebih dahulu oleh BPK. Fahri Bachmid menyimpulkan bahwa melalui putusan MK itu mempertegas hanya BPK (bukan BPKP, Kejaksaan, atau instansi lain) yang berwenang melakukan audit dan perhitungan resmi kerugian keuangan negara. Secara filosofis, sambung dia, putusan MK ini menegaskan kepastian hukum.

Pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti (aktual), bukan sekadar potensi kerugian. Artinya, kata dia, hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana. Fahri berpendapat bahwa secara konstitusional, pada pertimbangan hukumnya, MK mengacu pada penjelasan norma Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta norma Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan konteks penjelasan kaidah Pasal 603 UU 1/2023 tersebut, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Fahri menguraikan dalam "ratio decidendi" pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK tegas menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian menjadi tidak beralasan menurut hukum karena MK telah memberikan kejelasan pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023.

Fahri menekankan bahwa mandat konstitusional sebagaimana ternyata dalam MK ini, agar DPR secara teknokratis melakukan harmonisasi atau revisi undang-undang terkait tindak pidana korupsi, sehingga selaras dengan putusan MK ini, yakni meniadakan penghitungan kerugian negara di luar BPK serta memperkuat peran eksklusif BPK.

Dia berpendapat bahwa lembaga penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan lembaga lain untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tindak pidana. “Putusan ini pada dasarnya mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dan memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan...
Meksiko vs Korea Selatan Buntu di Babak Pertama
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Berita Terkini
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved