Pemerintah Tegaskan Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah
Minggu, 19 April 2026 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Hingga akhir 2025, sekitar 30 persen dari total 485 TPA telah menghentikan praktik open dumping. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Provinsi Bali.
Di Bali, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, capaian pemilahan sampah telah menunjukkan progres signifikan dengan angka lebih dari 60 persen. Capaian ini dinilai sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.
Sebagai bagian dari pemantauan lapangan, Hanif meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah antara lain TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan operasional, pengendalian sampah masuk, serta dukungan infrastruktur dalam mendukung penghentian open dumping di Bali.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy ke depan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat.
Di Bali, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, capaian pemilahan sampah telah menunjukkan progres signifikan dengan angka lebih dari 60 persen. Capaian ini dinilai sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.
Sebagai bagian dari pemantauan lapangan, Hanif meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah antara lain TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan operasional, pengendalian sampah masuk, serta dukungan infrastruktur dalam mendukung penghentian open dumping di Bali.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy ke depan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat.
(jon)
Lihat Juga :