Andrie Yunus Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Andrie Yunus Jalani Cangkok Kulit dan Operasi Debridement
Padahal, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah mengatur bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Tim Advokasi menilai ketidaksinkronan norma ini berimplikasi pada terhambatnya akses keadilan bagi korban, termasuk potensi kerugian konstitusional yang dialami Andrie Yunus.
Kerugian tersebut mencakup hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
"Melalui permohonan ini, Tim Advokasi meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai tindak pidana militer," katanya.
Mereka menegaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi Andrie Yunus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong kesetaraan di hadapan hukum bagi warga sipil korban kekerasan oleh prajurit TNI serta reformasi sektor keamanan secara menyeluruh.
Padahal, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah mengatur bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Tim Advokasi menilai ketidaksinkronan norma ini berimplikasi pada terhambatnya akses keadilan bagi korban, termasuk potensi kerugian konstitusional yang dialami Andrie Yunus.
Kerugian tersebut mencakup hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
"Melalui permohonan ini, Tim Advokasi meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai tindak pidana militer," katanya.
Mereka menegaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi Andrie Yunus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong kesetaraan di hadapan hukum bagi warga sipil korban kekerasan oleh prajurit TNI serta reformasi sektor keamanan secara menyeluruh.
(cip)
Lihat Juga :