Andrie Yunus Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB
loading...
Andrie Yunus Ajukan...
Korban penyiraman air keras Andrie Yunus mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di MK. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Korban penyiraman air keras Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Tim Advokasi menyebut langkah ini sekaligus mendorong penghapusan impunitas dalam peradilan militer.

“Andrie Yunus mengajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi: Segera Akhiri Impunitas dalam Peradilan Militer," kata Tim Advokasi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2026)

Baca juga: Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana

Selain itu, Andrie juga dikenal sebagai aktivis dan pembela hak asasi manusia yang aktif mendampingi korban pelanggaran HAM. Tim Advokasi menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan kasus tersebut justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

Menurut mereka, kondisi ini menyoroti persoalan dalam konstruksi hukum peradilan militer, khususnya Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa “tindak pidana” tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Akibatnya, kata Tim Advokasi, ketentuan tersebut membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer sehingga prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili di forum militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
15 Negara dengan Militer...
15 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2025, Indonesia Ungguli Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved