Paman Gibran Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK
Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Sekjen MK Heru Setiawan membacakan sejumlah petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.
“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr Anwar Usman, SH, M.H sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan,” kata Heru.
Dia juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan Mahkamah Agung, Presiden juga mengangkat hakim konstitusi baru lainnya.
“Mengangkat Dr Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” kata Heru.
Selain Liliek Prisbawono, turut dibacakan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan DPR.
“Mengangkat Prof Dr Ir H Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” ucapnya.
“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr Anwar Usman, SH, M.H sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan,” kata Heru.
Dia juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan Mahkamah Agung, Presiden juga mengangkat hakim konstitusi baru lainnya.
“Mengangkat Dr Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” kata Heru.
Selain Liliek Prisbawono, turut dibacakan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan DPR.
“Mengangkat Prof Dr Ir H Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :