Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001

Jum'at, 10 April 2026 - 18:06 WIB
loading...
Masalah Putusan MK Nomor...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah memberikan penafsiran sempit atas ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ketentuan Pasal 14 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Penafsiran secara a contrario atas ketentuan Pasal 14 menyatakan bahwa jika pelanggaran pada UU lain, selain UU Tipikor; maka yang berlaku ketentuan pidana pada UU lain tersebut; bukan UU Tipikor. MKRI telah memperluas makna ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa sekalipun pelanggaran terjadi pada UU lain, akan tetapi jika unsur tindak pidana tipikor (Pasal 2 dan/atau Pasal 3) telah dipenuhi terlepas dari pelanggarannya pada UU lain, tetap dapat dipidana sebagai tipikor.

Pola pemikiran sedemikian mengandung pandangan monistik di mana unsur kesalahan dari suatu perbuatan pelanggaran UU lain, tidak lagi dipertimbangkan. Maksud tujuan pertimbangan MKRI dalam hal penafsiran sempit tersebut adalah untuk menutup celah hukum sekecil apa pun untuk lolos dari penuntutan tindak pidana korupsi.

Di satu sisi, pertimbangan putusan tersebut realistik dan bertentangan dengan pembaruan UU Pidana 2023/2025 yang lebih mengutamakan aspek kemanusiaan daripada aspek kepastian hukum sehingga ditegaskan dalam KUHP 2023 bahwa jika hakim menghadapi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim harus mengutamakan keadilan; frasa keadilan tentu sangat luas dan penuh dengan karakter kemanusiaan yang adil dan beradab selain bertujuan menemukan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan serta berdasarkan UUD45-Pasal 28 D ayat (1), kepastian hukum yang adil.

Di sisi lain, MKRI telah mengabaikan asas kepatutan (redelijkeheid) dan asas kepantasan (billijkeheid) yang juga dianut doktrin hukum pidana, sehingga penafsiran yng memperluas jangkauan UU Tipikor didasarkan penafsiran subjektif hakim MK lebih mengutamakan tujuan menghalalkan cara (het doel Heilig de middelen) di mana pada pokoknya terdakwa perkara tindak pidana korupsi tidak boleh lolos dari jangkauan UU Tipikor; harus dihukum.

Pola pemikiran ini bertentangan dengan arah pembaruan UU Pidana tahun 2023/2025 yang mengutamakan asas keseimbangan proses peradilan dan karakteristik pembaruan UU Pidana 2023/2025 yaitu keadilan restoratif dan pidana pemaafan hakim. Sehubungan dengan keadaan dan masalah hukum terkait penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001, maka perlu dievaluasi ketentuan UU Tipikor 1999 secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan tafsir hukum yang keluar dari konteks historis, sosiologis, dan filosofis proses pembentukan UU Tipikor 1999/2001.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
MK Perintahkan UU Cipta...
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved