Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001

Jum'at, 10 April 2026 - 18:06 WIB
loading...
Masalah Putusan MK Nomor...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah memberikan penafsiran sempit atas ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ketentuan Pasal 14 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Penafsiran secara a contrario atas ketentuan Pasal 14 menyatakan bahwa jika pelanggaran pada UU lain, selain UU Tipikor; maka yang berlaku ketentuan pidana pada UU lain tersebut; bukan UU Tipikor. MKRI telah memperluas makna ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa sekalipun pelanggaran terjadi pada UU lain, akan tetapi jika unsur tindak pidana tipikor (Pasal 2 dan/atau Pasal 3) telah dipenuhi terlepas dari pelanggarannya pada UU lain, tetap dapat dipidana sebagai tipikor.

Pola pemikiran sedemikian mengandung pandangan monistik di mana unsur kesalahan dari suatu perbuatan pelanggaran UU lain, tidak lagi dipertimbangkan. Maksud tujuan pertimbangan MKRI dalam hal penafsiran sempit tersebut adalah untuk menutup celah hukum sekecil apa pun untuk lolos dari penuntutan tindak pidana korupsi.

Di satu sisi, pertimbangan putusan tersebut realistik dan bertentangan dengan pembaruan UU Pidana 2023/2025 yang lebih mengutamakan aspek kemanusiaan daripada aspek kepastian hukum sehingga ditegaskan dalam KUHP 2023 bahwa jika hakim menghadapi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim harus mengutamakan keadilan; frasa keadilan tentu sangat luas dan penuh dengan karakter kemanusiaan yang adil dan beradab selain bertujuan menemukan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan serta berdasarkan UUD45-Pasal 28 D ayat (1), kepastian hukum yang adil.

Di sisi lain, MKRI telah mengabaikan asas kepatutan (redelijkeheid) dan asas kepantasan (billijkeheid) yang juga dianut doktrin hukum pidana, sehingga penafsiran yng memperluas jangkauan UU Tipikor didasarkan penafsiran subjektif hakim MK lebih mengutamakan tujuan menghalalkan cara (het doel Heilig de middelen) di mana pada pokoknya terdakwa perkara tindak pidana korupsi tidak boleh lolos dari jangkauan UU Tipikor; harus dihukum.

Pola pemikiran ini bertentangan dengan arah pembaruan UU Pidana tahun 2023/2025 yang mengutamakan asas keseimbangan proses peradilan dan karakteristik pembaruan UU Pidana 2023/2025 yaitu keadilan restoratif dan pidana pemaafan hakim. Sehubungan dengan keadaan dan masalah hukum terkait penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001, maka perlu dievaluasi ketentuan UU Tipikor 1999 secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan tafsir hukum yang keluar dari konteks historis, sosiologis, dan filosofis proses pembentukan UU Tipikor 1999/2001.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved